HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Kontraktor Harus Paham Perpres No 16 Tahun 2018 Dan UU No 2 Tahun 2017

Cilacap, Harian7.com – Kontraktor selama ini tidak tahu adanya aturan baru yang bisa menjeratnya ke ranah hukum. Mereka hanya tahu mendapatkan proyek dan selesai tepat waktu.

Berdasarkan hal tersebut, Badan Perwakilan Cabang Gabungan Pengusaha Jasa Konstruksi Seluruh Indonesia (BPC Gapensi) Kabupaten Cilacap bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Konstruksi Pemerintah (LKPP) dan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) menggelar sosialisasi terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 dan Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017.

Sosialisasi yang dibuka Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji, Senin (19/11/2018), di salah satu hotel di Cilacap dihadiri Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Konstruksi Pemerintah (LKPP), unsur Forkopimda, serta 250 orang anggota Gapensi Cilacap dan Komunitas Masyarakat Jasa Konstruksi (Komasjarkon) Cilacap.

Baca Juga:  Sambut Natal 2022, Pohon Natal Terbuat dari Ribuan Limbah Botol Plastik Berdiri Megah di Halaman Gereja Katolik Santo Paulus Miki Salatiga

Sekretaris BPC Gapensi Cilacap Puji Widodo atau yang akrab dipanggil Panji mengatakan, sosialisasi ini untuk menyamakan persepsi permasalahan hukum jasa konstruksi sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan UU Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017.

Baca Juga:  Jago Merah Ngamuk, Lahap 4 Kapal Di Dermaga 3 PPSC Cilacap

“Menyamakan pemahaman agar aturan tidak tumpang tindih, karena masih banyak kontraktor yang masih belum memahami aturan,” katanya.

Atas hal tersebut, menurutnya kita berkewajiban kepada anggota untuk mendatangkan nara sumber di antaranya LKPP RI yang dihadiri langsung Direktur Advokasi dan Permasalahan Sanggah, Yulianto.

Kemudian mengenai Undang-Undang Jasa Konstruksi dari Ketua LPJK Provinsi Jawa Tengah, sedangkan Aparat Penegak Hukum (APH) dari Kasatreskrim Polres Cilacap, dan Intel Kejaksaan.

“Harapan kita selaku penyedia dan pengguna ada kesepahaman dengan APH, sehingga nantinya sudah paham aturan,” tandasnya.

Baca Juga:  Sosialisasi Pengawasan Pemilu Kepada Pengurus PKK Tingkat RT dan RW

Dia menambahkan, dengan sosialisasi ini kita berharap agar menghindari adanya unsur-unsur pelanggaran tindak pidana.

Ditanya mengenai aturan terbaru, Panji menegaskan aturan yang baru yakni Perpres Nomor 16 tahun 2018 dan UU Jasa Konstruksi Nomor 2 tahun 2017 orientasinya sesuai UU tersebut ranahnya kepada hukum keperdataan.

“Pengecualian tetap ada, namun tidak mengesampingkan unsur pidana. Jadi UU pidana dalam konstruksi yang ada sesuai perpres dan UU itu tertangkap tangan dan kecelakaan kerja di lokasi serta tindakan pemalsuan dokumen,” pungkasnya. (Rusmono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!