HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


26 Anak Di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan

Cilacap, Harian7.com – Kepolisian Resor (Polres) Cilacap melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cilacap berhasil melakukan penangkapan pelaku perbuatan cabul atau sodomi terhadap beberapa anak laki-laki yang belum dewasa.

Saat jumpa pers, Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto mengatakan, bahwa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan orang tua korban yang merasa aneh dan ada kejanggalan terhadap perilaku anaknya yang suka membolos sekolah dan sering tidak nyambung setiap pemberian materi pelajaran.

Baca Juga:  Tekan Angka Kecelakaan, Satlantas Polres Blora Rutin Gelar Razia

“Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial YES (34) warga Dusun Dawuan, Desa Bener, Kecamatan Majenang, Cilacap dan berstatus seorang duda,” katanya, Jumat (23/11/2018).

Dia menambahkam, ada 26 orang pelajar Sekolah Menengah Pertama yang menjadi korban, dan kemungkinan korban masih bisa bertambah karena dari laptop milik pelaku terdapat chatingan dengan anak lain yang berisi ajakan untuk berbuat tidak senonoh.

“Modus pelaku melakukan tindakan asusila sodomi kepada anak laki-laki yang belum dewasa dengan mengiming-imingi menawarkan jasa pijet membesarkan alat kelamin dan memberikan jasa wifi gratis untuk bermain game online, selanjutnya diajak oleh pelaku untuk menonton film porno,” tandas Kapolres.

Baca Juga:  Ajak Masyarakat Turut Mengawasi Jalannya Pemilu 2024, Bawaslu Kota Salatiga Launching Aplikasi "Jarimu Awasi Pemilu"

Pelaku mengancam kepada korban agar tidak memberitahukan perbuatanya kepada orang lain dan memberikan uang kepada korban Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak,” tegas Kapolres.

Baca Juga:  Sejumlah Ulama dan Pengasuh Pondok Pesantren Maupun Pemuka Agama di Magelang Secara Tegas Menolak Aksi People Power

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

“Kepada orang tua siswa agar lebih ketat lagi mengawasi pergaulan putra-putrinya baik di lingkungan sekolah atau di lingkungan masyarakat agar tidak menjadi korban kekerasan terhadap anak,” pungkasnya. (Rusmono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!