HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Gelapkan Honda Vario, Warga Tegalwaton di Tangkap Polisi

Salatiga,harian7.com – Jajaran Polsek Sidomukti Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus  penggelapan di wilayah hukumnya, Senin (14/1/2019). Tidak hanya membekuk pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor jenis Honda Vario warna putih biru dengan nopol H 2449 PJ tahun 2013.

Penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan korban bernama  Siswanto (58) warga  Jalan Yudistira II/4 RT 04  RW 08 Kelurahan Dukuh Kecamatan Sidomukti Kota Salatiga, atas peristiwa yang menimpanya ke Mapolsek Sidomukti.

Baca Juga:  Tasyakuran HPN 2024, Pj Gubernur Jateng Ingin Pers Dorong Masyarakat Jadi Pemilih Cerdas dan Bijak

“Mendapati laporan masyarakat, jajaran Polsek Sidomukti langsung melakukan pengusutan dan menangkap pelaku serta barang bukti,”Kata Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono melalui Kapolsek Sidomukti Kompol Arif Haryanto kepada harian7.com, Senin (14/1/2019).

Barang bukti yang di amankan polisi.

Adapun pelaku bernama Yudhi Prabowo (28) warga  Dusun Krajan RT 01 RW 01 Desa Tegalwaton Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang.

Baca Juga:  Ditemukan Mayat Perempuan Dibawah Jembatan Jalan Tol Pudakpayung

Baca juga:
Dua Pelaku Pecah Kaca Yang Meresahkan Masyarakat Dibekuk Polisi

Untuk modus yang digunakan oleh pelaku, lanjut Kompol Arif, semula yakni pada hari Kamis  27 Desember 2018 sekira pukul 17.00 Wib pelaku menyewa motor korban dengan kesepakatan biaya sewa sebesar Rp 50.000  per hari dan menyewanya selama satu minggu.

Baca Juga:  Tidak Mendapatkan Sertifikat dan Tidak Bisa Menggarap Tanah Yang Dibelinya, Mudrik Laporkan PST ke Polsek Kranggan

“Pelaku menyewa motor korban selama satu minggu, namun hingga melebihi batas waktu yang disepakati motor tidak dikembalikan serta uang sewa tidak dibayarkan,”terangnya.

Akibat peristiwa tersebut, korban menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp 10 juta rupiah.”Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 372 tentang penggelapan diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,”pungkasnya. (M.Nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!