Fakultas Hukum Unwahas Beri Penyuluhan Hukum Pada Calon Pekerja Migran PT Alwihdah Jaya Sentosa
UNGARAN, harian7.com – Penyuluhan hukum kepada para calon pekerja migran Indonesia dilakukan sejumlah Dosen Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang di Ruang Pertemuan PT Alwihdah Jaya Sentosa, Bawen, Kabupaten Semarang, Selasa (15/1/2019).
Dalam penyuluhan ini tidak kurang lima puluhan calon pekerja migran menjadi pesertanya dan sebanyak sembilan Dosen FH Unwahas secara bergantian menjadi Nara sumbernya.
Penyuluhan hukum tersebut pada intinya terkait dengan Perlindungan Hukum Pekerja Migran Indonesia menurut UU No. 18 Tahun 2017. Intinya, para pekerja migran Indonesia ini merupakan penyumbang devisa yang besar di Indonesia yang sudah seharusnya dan layak untuk diperhatikan oleh pemerintah, penegak hukum, lembaga pendidikan maupun masyarakat secara makro.
“Tidak dipungkiri bahwa para pekerja migran Indonesia ini merupakan salah satu penyumbang devisa yang besar di Indonesia. Dari sini, mereka layak untuk diperhatikan oleh pemerintah maupun unsur lainnya serta masyarakat sendiri secara makro,” kata DR Mastur SH MH, Dekan FH Unwahas Semarang, dihadapan para peserta penyuluhan.
Sementara, DR H Endar Susilo SH MH, Direktur PT Alwihdah Jaya Sentosa, Bawen menyatakan, bahwa sara penyuluhan hukum yang dilakukan para dosen FH Unwahas Semarang ini, merupakan salah satu agenda Bhakti sosial di PT Alwihdah Jaya Sentosa. Materi yang disampaikan para Nara sumber secara bergantian ini, sangat bermanfaat bagi para calon pekerja migran ini. Paling tidak mereka semua (peserta) mengetahui hal apa saja yang harus dijalankan dan tentunya tidak melanggar hukum.
“Penyuluhan hukum ini, tentunya sangat bermanfaat bagi para pekerja migran ini. Mereka secara tidak langsung telah mengetahui berbagai hal yang harus dijalankan dan tentunya jangan sampai melanggar aturan atau hukum. Ini salah satu dasar yang ABG penting harus diketahui mereka semua,” kata H Endar Susilo kepada harian7.com, Selasa (15/1/2019).
Menurutnya, kegiatan ini hendaknya tidak hanya dilaksanakan oleh para Dosen FH Unwahas pada satu tempat saja, namun dapat melaksanakan kegiatan serupa di Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia ( P3MI ) yang lain. Dengan adanya penyuluhan hukum ini, maka para pekerja migran akan merasa mantap untuk mengarungi kerjanya di luar negeri.
“Apa yang dilakukan para Dosen FH Unwahas ini, saya sampaikan terima kasih. Pasalnya, para pekerja migran akan semakin mantap untuk mengarungi kerjanya di luar negeri. Harapannya, perusahaan lain dapat juga menggelar kegiatan semacam ini sebagai salah satu langkah menguatkan para calon pekerja migran ini,” tandas H Endar Susilo, yang juga berprofesi sebagai pengacara. (Heru Santoso)












Tinggalkan Balasan