HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polisi Ringkus Spesialis Pencuri Sepeda Motor Milik Petani

Grobogan,harian7.com – WEP (20), warga Desa Panunggalan, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, ditangkap jajaran Satreskrim Polsek Penawangan, Polres Grobogan, setelah kepergok  mencuri motor RK King dengan nopol B 6581 GO  milik Suhardi (57), warga Desa/Kecamatan Penawangan, Rabu (23/1/2019).

Kepada petugas WEP mengaku sudah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak tiga kali di lokasi yang berbeda.

Baca Juga:  Tergugat I dan IV Belum Siapkan Jawaban, Kasus Sidang Bilyet Palsu PD BPR Bank Salatiga Ditunda

Penangkapan pelaku bermula laporan warga yang menyebutkan jika ada orang tak dikenal telah mencuri sepeda motor yang terparkir di pinggir sawah.

“Warga melaporkannya ke Polsek Penamawangan. Mendapati laporan tersebut anggota Satreskrim  langsung menuju lokasi dan menangkap tersangka,”kata Kapolsek Penawangan AKP Wakijo, kepada wartawan, Kamis (24/1/2019).

Baca Juga:  PENINGKATAN JALAN KUNDURAN-DOPLANG DILANJUTKAN

Kapolsek menambahkan, Pelaku merupakan spesialis pencuri sepeda motor yang diparkir di pinggir-pinggir sawah. Dimana, sepeda motor tersebut ditinggal pemiliknya ke sawah. Modusnya naik sepeda motor keliling di area persawahan.

Baca Juga:  Polres Cilacap Unggul di Turnamen Bulutangkis Kapolda Jateng Cup

“Pelaku juga mengakui akan menjual motor curiannya di daerah Semarang dan kemudian dibelikan tiket menuju ke Jakarta untuk bekerja sebagai tukang bangunan,”terangnya.

Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.(Feby/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Lainya

error: Content is protected !!