HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kasus Sebar Berita Bohong, Ratna Sarumpaet :’Tompi Yang Menyadarkan Saya Untuk Berhenti Berbohong’

Jakarta,harian7.com – Ratna Sarumpaet terdakwa kasus  penyebaran berita bohong (Hoax) kembali menjalani persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019). Dalam sidang yang digelar, menghadirkan Tompi sebagai saksi.

Atas kesaksian yang di sampaikan oleh Tompi, Sarumpaet membenarkannya, bahkan ia mengaku jika Tompi yang menyadarkannya untuk berhenti berbohong.

“Saya tidak tahu kenapa saudara Tompi ini ada di sini ya. Karena sebenarnya dialah yang menyelamatkan dan menyadarkan saya untuk berhenti berbohong,” ungkap Ratna saat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Danlanal Anjangsana & Beri Tali Asih Kepada Para Warakawuri

Sementara itu, Tompi dokter bedah plastik sebelumnya sempat menganalisis foto wajah lebam Ratna yang beredar di media sosial.

“Saya timbul kecurigaan kayaknya ini (wajah lebam – red) bukan dipukul deh. Di sini kecurigaan pertama bukan dipukul. Saya jelaskan dengan penalaran yang saya tangkap secara klinis tidak sesuai,” ujar Tompi.

Baca Juga:  Ketua Bawaslu Salatiga : Pengajuan Ijin Kampanye Terbuka Jangan Dilakukan Mendadak

“Tapi gambaran wajah bengkak memar (Ratna – red) ini menunjukkan tipikal bedah plastik. Kedua, ada foto Bu Ratna mengikat rambut di atas. Itu gestur kebiasaan kami sebagai dokter plastik yang menyarankan pasien mengikat rambut agar wajahnya tidak kotor,” katanya.

Baca Juga:  Wakil Bupati Semarang Ngesti Nugraha Pimpin Panen Perdana Sawi Putih Organik

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Rima/net)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!