HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Tak Memenuhi Syarat Dana Desa Tidak Akan Disalurkan, Ini Syarat Pencairanya

Jakarta,harian7.com – Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (Dirjen PK) Astera Primanto Bhakti menyatakan bahwa Dana Desa tidak akan disalurkan apabila tidak memenuhi persyaratan.

Ada 3 syarat yang harus dipenuhi, yaitu pada tahap pertama, kabupaten/kota menyampaikan Perda APBD kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kemudian pada tahap kedua menyampaikan Perkada (Peraturan Kepala Daerah) Tentang Tata Cara Penglokasikan dan Rincian Dana Desa yang diupload ke sistim OM SPAN (Online Monitoring SPAN) Kemenkeu yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB). Di tahap kedua juga diperlukan realisasi penyaluran Dana Desa tahun sebelumnya dan laporan penyerapan dan capaian output. Ketiga, laporan realisasi capaian dan output di tahap kedua minimum 75% dan capaian outputnya minimal 50%.

Baca Juga:  Tiga Pasangan Calon Resmi Mendaftar Pilkada Salatiga 2024, Kontestasi Semakin Ketat

“Pada saat akan disalurkan, ada persyaratan-persyaratan. Untuk tahap pertama yaitu adanya perda APBD. Masing-masing kabupaten/kota menyampaikan Perda APBD-nya kepada kami. Nanti akan di-list, dilihat mana yang sudah, nanti akan digabung dengan syarat yang kedua yaitu adanya Perkada tentang tata cara penglokasikan dan rincian Dana Desa,”kata Dirjen PK Astera Prima dalam Forum Merdeka Barat 9 bertema “Polemik Dana Desa: Sudah Tepat Guna?” pada Selasa, (19/11/2019) di Kominfo, Jakarta. 

Baca Juga:  Kemajuan Pesat Pembangunan Ibu Kota Nusantara, Jokowi dan Prabowo Tinjau Langsung

Lebih lanjut disampaikan, Kalau tidak ada dua syarat ini, maka tidak bisa salur. Mereka harus upload ke sistem OM Span.”Di tahap kedua (juga) perlu realisasi penyaluran Dana Desa tahun sebelumnya dan laporan penyerapan dan capaian output. Tahap ketiga, laporan realisasi tahap kedua minimum 75% dan capaian outputnya minimal 50%,” tegasnya.

Adapun daftar nama desa yang berhak mendapatkan Dana Desa ditentukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan jumlah desa untuk tahun 2019 adalah sebanyak 74.953 desa dengan alokasi Dana Desa hampir sejumlah Rp70 triliun.

Baca Juga:  Diduga Tidak Transparan Dalam Pengelolaanya, BUMDes Makmur Desa Gedangan Bangkrut, ICI Jateng Minta APH dan Instasi Terkait Usut Tuntas

Sebagai informasi, Dana Desa akan disalurkan melalui tiga tahap yaitu tahap pertama 20% paling cepat bulan Januari dan paling lambat minggu ke-3 bulan Juni. Tahap kedua adalah 40%, dibayarkan paling cepat bulan Maret, paling lambat minggu ke-4 bulan Juni. Tahap ke-3 sebesar 40% dibayarkan paling cepat bulan Juli serta paling lambat bulan Desember.

Saat ini, laporan pertanggungjawaban yang rumit dari sisi administrasi berbasis prinsip akunting akan disederhanakan namun tidak mengurangi sisi akuntabilitas pelaporan. (Yuan/kemenkeu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!