HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

15 Kali Maling Rumah Warga Prampelan Bandungan, Warga Jimbaran Diringkus Polisi

UNGARAN, harian7.com – Hartanto alias Ketek (25) warga Dusun Blater Kidul RT 01 RW 07 Desa Jimbaran Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang yang juga pelaku pencurian di rumah Sri Yanto (35) warga Dusun Prampelan, Desa Mlilir, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang berhasil diringkus petugas kepolisian, Rabu (4/12/2019). Tersangka saat melakukan pencurian ini berhasil diketahui dan ditangkap pemilik rumah, selanjutnya kasusnya ini diserahkan ke Polres Semarang.

Baca Juga:  Tim Gabungan Evakuasi Warga Yang Terdampak Banjir

Kanit Reskrim Polsek Bandungan, Ipda Sigit mengatakan bahwa awal mula pengungkapan kasus ini karena wilayah Dusun Prampelan ini sering terjadi aksi pencurian dengan pemberatan (curat).

Dalam kasus pencurian di rumah korban, berhasil dilihat bahwa Pemilik pelakunya yaitu Hartanto. Dari sini membuat warga marah, akhirnya dengan didampingi Bhabinkamtibmas setempat berusaha nekat “nyanggong” tersangka dan akhirnya pada Sabtu (23/11/ 2019) sekitar pukul 06.00 wib tersangka berhasil tertangkap tangan sedang melakukan aksinya di salah satu rumah warga.

Baca Juga:  Warga Binaan Rutan Salatiga Buka Bersama Dengan Yayasan Hati Beriman dan SMC IAIN Salatiga

“Dari pengakuan tersangka bahwa hingga tertangkap polisi, sudah 15 lokasi di wilayah Prampelan atau pun wilayah hukum Polres Semarang. Cara tersangka masuki rumah korbannya dengan cara merusak  jendela rumah korban. Akibat pencurian tersebut, Sri Tanto (35) mengalami kerugian Rp. 7.000.000. Barang bukti lain yang adalah tiga buah HP, dua buah obeng, tas merk polo, serta baju yang di beli dari hasil kejahatannya,” tandasnya. (*)

Baca Juga:  PSIS dan David Rumakiek Akhiri Kerjasama, Ini Alasannya

Laporan: Arie Budi
Kontributor harian7.com Kab.Semarang
Editor : Heru Santoso

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!