Operasi Judi Online Beromset Rp 15 Miliar Dibongkar Bareskrim Polri, Sembilan Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Kota Semarang
Laporan: Muhamad Nuraeni
SEMARANG | HARIAN7.COM – Direktorat Tipid Cyber Bareskrim Polri resmi melimpahkan sembilan tersangka pelaku judi online beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Semarang. Para tersangka ini ditangkap atas peran mereka dalam pembuatan rekening dan transaksi penerimaan, pengumpulan, serta pengiriman uang hasil judi melalui situs 1Xbet.
Dalam keterangan pers yang diadakan di Lobi Kantor Kejaksaan Negeri Semarang pada Kamis (27/6/2024) siang, Kepala Subunit Unit 3 Subdit I Direktorat TP Cyber Bareskrim Polri, AKP Bambang Meiriawan SH., MH, menjelaskan bahwa penyerahan ini merupakan hasil operasi gabungan Satgas Pemberantasan Judi Online.
Operasi di Tiga Kota
“Para tersangka beroperasi di tiga wilayah hukum berbeda, yaitu Semarang, Jakarta, dan Medan. Mereka adalah karyawan yang membuat rekening untuk memudahkan transaksi situs judi online 1Xbet,” ujar AKP Bambang.
Ia menambahkan bahwa para tersangka bertanggung jawab atas transaksi penerimaan, pengumpulan, dan pengiriman uang hasil judi, dengan omset mencapai Rp. 15 miliar per bulan.
Barang Bukti Melimpah
Tim penyidik berhasil menyita 77 rekening beserta kartu ATM, satu token, 33 unit HP, tiga laptop, dan uang tunai sekitar Rp. 700 juta. Meskipun aktivitas judi dilakukan di Indonesia, server situs dan operatornya berada di Filipina dan Kamboja.
“Kami juga tengah memburu dua pelaku DPO yang berperan sebagai bandar di luar negeri,” tambah AKP Bambang, seraya menegaskan bahwa red notice telah dikirim ke Filipina dan Kamboja.
Koordinasi dengan Kominfo
Pihak Bareskrim Polri juga berkoordinasi dengan Kominfo untuk menutup situs-situs judi online di Indonesia. Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Semarang, M. Rizky Pratama, mengungkapkan bahwa sembilan tersangka tersebut akan ditahan oleh kejaksaan sembari menunggu persidangan.
“Siang ini kami menerima pelimpahan sembilan tersangka dan barang bukti. Mereka akan ditahan di LP Kedungpane dan LP Bulu, mengingat ada beberapa tersangka wanita,” jelas Rizky Pratama.
Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP, pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016, UU No. 3 Tahun 2011 tentang transfer dana, dan UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman pidana antara 5 hingga 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp. 10 miliar.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online. “Kami mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online karena melanggar hukum dan merugikan diri sendiri. Mari kita bersama-sama mengawasi dan melindungi orang-orang terdekat dari perjudian online,” tandasnya.(*)
Tinggalkan Balasan