HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Buntut Penyanderaan dan Penusukan Terhadap Anggota Polisi, 41 Saksi Diperiksa dan 15 Ditetapkan Tersangka

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan.

JAKARTA,harian7.com – Sebanyak 41 orang terkait kasus penyanderaan tujuh anggota polisi dan penusukan Kapolsek Pelepat AKP Suhendri saat melakukan razia tambang emas ilegal di Kabupaten Bungo, Jambi, diperiksa polisi.  Ada 15 orang yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  Darurat TPPO di Kalimantan Barat, Kemenkopolhukam: Harus ada langkah tegas

“Penyidik telah meminta keterangan 41 orang saksi dan menetapkan 15 orang sebagai tersangka,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, Selasa (19/5/2020) kemarin.

Baca Juga:  Sinergi Dua Benua, Indonesia dan Brasil Berkolaborasi dalam Ekonomi Strategis

Para tersangka di antaranya berinisial EF, TW, AS, AR, JN dan JS. Tersangka EF, merupakan provokator dalam peristiwa itu, sedangkan tersangka lainnya ikut melakukan perusakan dan pengeroyokan.

“EF sebagai penghasut, yang mengumpulkan massa,” ujarnya.

Baca Juga:  PWI Jateng Bersama RM Selera Indonesia Bagikan Paketan Nasi Buka Puasa

Polisi juga menyita barang bukti berupa sejumlah kayu dam batu yang digunakan oleh para tersangka. Mereka dijerat pasal Pasal 170 KUHP dan pasal 160 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan dengan ancaman 7 tahun penjara.(Yuan/rls/hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!