Kembali, Napi Bandar Narkoba Dipindahkan Ke Nusakambangan
CILACAP, Harian7.com – Sebanyak 90 orang bandar narkoba yang sampai di Nusakambangan pada Sabtu, (18/07/2020) pagi berasal dari Jawa Barat. Dari 90 orang bandar narkoba yang dipindahkan, ada yang merupakan warga negara asing. Masa hukuman yang diterima para bandar narkoba tersebut, adalah hukuman mati dan seumur hidup.
Hal tersebut dikatakan Dirjen Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga saat ditemui usai pemindahan napi bandar narkoba, di Dermaga Wijayapura Cilacap, Sabtu (18/07/2020).
“Total ada 228 bandar narkoba, yang telah dipindahkan ke Nusakambangan sejak pemindahan pertama para bandar yang dilakukan 5 Juni lalu,” katanya.
Adapun rinciannya sebagai berikut, dari Lapas Kelas I Cirebon 23 orang, Lapas Narkotika Kelas IIa Gunung Sindur 13 orang, Lapas Narkotika Kelas IIa Cirebon 12 orang, Lapas Khusus Kelas IIa GununG Sindur 5 orang, Lapas Kelas IIa Banceuy 22 orang, Lapas Kelas IIa Karawang 15 orang.
“Sebelumnya dua tiga hari lalu, 75 orang para bandar narkoba juga telah dipindahkan sebagai tindak lanjut pemindahan pertama,” ungkap Reynhard.
Lebih lanjut dijelaskan, 75 orang ini dari Rutan Jakarta Pusat 44 orang, Lapas Kelas I Cipinang 12 orang, Lapas Narkotika Jakarta sembilan orang, Rutan Kelas I Cipinang 10 orang.
“Para bandar narkoba yang dipindahkan, ada yang merupakan warga negara asing. Masa hukuman yang diterima para bandar narkoba tersebut, adalah hukuman mati dan seumur hidup,” ungkapnya.
Ada yang hukuman di bawahnya, lanjut Reynhard tapi diidentifikasi jadi pengendali narkoba di luar, sehingga yang bersangkutan dipindahkan ke Nusakambangan.
Dari 90 orang bandar narkoba, sebanyak 53 bandar narkoba itu akan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Karanganyar Nusakambangan, sisanya akan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Nusakambangan.
“Ini bentuk keseriusan dan komitmen Dirjen Pemasyarakatn dalam memberantas narkoba, kami harap peredaran narkoba semakin berkurang,” pungkasnya. (Rus)
Tinggalkan Balasan