HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

EWTS Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kas BRI Rp 450 Juta

CILACAP, Harian7.com – EWTS (49) seorang oknum karyawan BRI Unit Cilacap Kota ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Cilacap. Diduga EWTS yang menjabat sebagai supervisor teller tersebut membawa kabur uang sebesar Rp 450 juta yang disimpan di brankas milik bank tempatnya bekerja. 

Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap Timotius Tri Ari Mulyanto melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Muhammad Hendra Hidayat saat ditemui Jumat, (18/09/2020) mengatakan, tahun 2019 Kejari Cilacap melakukan penyidikan dugaan penyelewengan uang kas di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero Tbk kantor Unit Cilacap Kota.

Baca Juga:  DPRD Salatiga “Pertanyakan” Lahan Eks Bengkok Disewakan dan Dibangun Secara Permanen Oleh PT SCI

“Kemudian dilakukan penyidikan dengan memanggil saksi-saksi dari pihak BRI dan pihak lainnya. Setelah itu penyidikan diperpanjang beberapa kali,” jelasnya.

Hendra menambahkan, pada tanggal 10 September 2020 dilakukan gelar perkara atau ekspos di internal Kejaksaan Negeri Cilacap yang dihadiri seluruh jaksa. Pada pokoknya menghasilkan surat penetapan tersangka.

“Berdasarkan hasil gelar perkara tanggal 10 September 2019 tersebut Kejaksaan Negeri Cilacap menetapkan saudara EWTS, karyawan bank BRI sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan di PT BRI Persero Tbk kantor Unit Cilacap Kota Tahun 2018 berdasarkan surat penetapan tersangka nomor print : 69/M.3.17/FD.1/09/2020, tanggal 16 September 2020,” ungkapnya.

Baca Juga:  Zulhas Blak-blakan: Indonesia Tak Perlu Impor Beras dan Jagung Lagi!

Dari surat penetapan tersebut, Kejari Cilacap menerbitkan surat perintah perpanjangan penyidikan khusus. Didalamnya menyebutkan nama tersangka EWTS. Kedepannya, akan dilakukan penyidikan khusus untuk mengumpulkan alat bukti, baik keterangan saksi, surat, ahli maupun keterangan tersangka sendiri.

“Jadi nantinya kita akan panggil juga tersangkanya secara sah dan patut. Apabila tidak hadir setelah dipanggil tiga kali maka akan kita masukan dalam daftar pencarian orang (DPO),” tandasnya.

Lebih lanjut dikatakan, berdasarkan hasil audit internal pihak BRI, uang yang dikorupsi tersangka sebesar Rp 450.000.000. Uang tersebut tersimpan dalam brankas.

Baca Juga:  Buntut Pemberitaan Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye di Tempat Ibadah, MH Caleg DPR RI Dari PKS Dipanggil Bawaslu

“Saat itu, kunci brankas dalam penguasaan tersangka yang pada saat itu menjabat sebagai supervisor teller,” lanjut Hendra.

Disinggung apakah sebelumnya tersangka sudah pernah dipanggil penyidik, Kasi Pidsus mengatakan, pada saat penyidikan umum, tersangka sudah pernah dipanggil sebanyak dua kali sebagai saksi.

“Saat itu masih sebagai saksi, surat panggilan diterima oleh istri tersangka. Tapi dua kali dipanggil tidak pernah datang. Selanjutnya, penyidik telah menyiapkan jadwal untuk pemanggilan kepada tersangka,” pungkasnya. (Rus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!