HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Pemerintah Kabupaten Sragen Launching Pusat Kesejahteraan Sosial Anak (PKSAI)

 

Pemotongan tumpeng oleh Plt. Bupati Sragen Dedy Endriyanto di dampingi Kadinsos Drs. Joko Saryono, M.Pd.

Laporan: Hendro – Agung | Kontributor Sragen

Editor : Agus Cahyono

SRAGEN, harian7.com – Pemerintah Kabupaten Sragen terus melakukan inovasi dalam upaya peningkatan pemenuhan hak dan kesejahteraan anak di wilayahnya. Pelayanan anak dan keluarga ini diwujudkan dengan didirikannya rumah pelayanan sosial terintegrasi berupa Pusat Kesejahteraan Sosial Anak Integratif (PKSAI).

“Bukan sekedar launching tapi komitmen bersama untuk memiliki upaya pencegahan dan pengurangan resiko yang menjadi masalah terhadap nak-anak,” ucap Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sragen, Dedy Endriyatno saat melaunching PKSAI di Sekretariat PKSAI Dinas Sosial Kabupaten Sragen pada Selasa (27/10/2020).

Baca Juga:  Amar Putusan PN Ungaran Dinilai Kontroversi, Kuasa Hukum Termohon Keberatan Dilaksanakan Konstatering

Berdasar data dari Dinas Sosial Kabupaten Sragen, angka kasus permasalahan anak yang telah tertangani ada sebanyak 47 anak.

Dengan rincian, anak dalam situasi darurat 1 kasus, berhadapan dengan hukum 3 kasus, HIV/AIDS 2 kasus, korban kejahatan seksual 4 kasus, disabilitas 3 kasus, korban perlakuan salah dan penelantaran 33 kasus dan perilaku menyimpang 1 kasus.

Plt Bupati Sragen, Dedy Endriyatno menyampaikan jika tingkat kerentanan yang terjadi pada anak meningkat siginifikan, apalagi memasuki masa pandemi covid-19 anak-anak sekolah melalui daring di rumah.

“Banyak orangtua yang masih lalai, dan justru lebih mementingkan main gadgetnya sendiri daripada memperhatikan pendidikan anaknya,” ujar Plt Bupati.

Di era pandemi ini, Plt Bupati Dedy merasa anak menjadi susah diatur. Sehingga pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memikirkan langkah mengembalikan karakter anak kembali pada era sebelum pandemi.

Baca Juga:  Jeritan Sang Ibu Mengetahui Anaknya Yang Masih Dibawah Umur Akan Dinikahi Oknum Kepala Dusun Berusia 50 Tahun dan Masih Punya Istri, "Saya minta tolong pernikahan dibatalkan"

“Ini bisa membutuhkan waktu yang lama menurut saya bisa sampai 4-5 tahun jika anak tidak di didik dengan baik,” katanya.

“Maka perlu dipetakan kembali, ada berapa dan apa yang harus kita lakukan untuk mengembalikan sifat dan karakter anak sebelum pandemi ini,” imbuhnya.

Semoga dengan adanya PKSAI di Kabupaten Sragen ini, diharapkan layanan kesejahteraan dan perlindungan anak bisa lebih terarah, komprehensif, terpadu dan berkelanjutan. Terutama bagi anak dalam situasi rentan atau anak yang berisiko mengalami kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah, serta anak yang membutuhkan perlindungan khusus (AMPK) seperti contoh anak yang berhadapan dengan hukum.

Baca Juga:  Dikeluhkan Masyarakat Terkait SMP Negeri di Kab Semarang Yang di Duga Melakukan Penghimpunan Dana , ICI Jateng : ' Jika Cukup Bukti , Kami Akan Laporkan ke APH'

Sementara Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sragen Drs. Joko Saryono, M.Pd menyampaikan, kehadiran PKSAI di Sragen tak lepas dari prakarsa Kementerian Sosial RI bersama UNICEF serta Yayasan Setara Semarang. PKSAI merupakan kolaborasi layanan, sebagai upaya yang terarah, terpadu, komprehensif dan berkelanjutan dalam penanganan persoalan anak.

“Masih banyak keluarga rentan dari data BPKS Kabupaten Sragen dan meningkatnya penemuan permasalahan sosial anak di Kabupaten Sragen adanya lembaga pemerhati prmasalahan anak di Kabupaten Sragen memerlukan dukungan dan kolaborasi dalam penanganan deteksi dini kerentanan anak dalam keluarga dan atau pengasuh anak,” tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!