Sat Narkoba Polres Cilacap Ungkap Kasus Peredaran Narkotika & Berhasil Bekuk Tiga Orang Pengedar
CILACAP, Harian7.com –
Guna menekan kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Cilacap, Jajaran Sat
Narkoba Polres Cilacap, Polda Jawa Tengah ungkap kasus tindak pidana
psikotropika dan narkotika jenis sabu dan obat-obatan terlarang sejak 27
Oktober 2020 – 03 November 2020.
Kapolres Cilacap AKBP
Dery Agung Wijaya dalam Konferensi pers yang di gelar di halaman Mapolres
Cilacap, Kamis (05/11/2020) mengungkapkan, Sat Narkoba berhasil mengamankan
tiga pelaku tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang.
“Tiga orang tersangka yakni
TA (37) dengan barang bukti 18,5 gram narkotika jenis sabu dan membawa senjata
api, kemudian ATS (21) dengan barang bukti 625 butir obat-obatan terlarang, dan
satu pelaku NN(25) dengan barang bukti 1.200 butir obat-obatan terlarang”, kata
Kaporles.
Kapolres menjelaskan bahwa
Sat Narkoba bersama instansi terkait serta fungsi lain tetap mengedepankan
upaya preventif dalam penegakkan hukum, dan kita juga telah memberikan
penyuluhan kepada masyarakat.
“Hal tersebut untuk
menekan kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Cilacap. Meski di masa
pandemi Covid-19 ini juga dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung
jawab untuk melakukan transaksi jual beli narkotik di wilayah Kabupaten
Cilacap”, pungkasnya. (Rus)
Tinggalkan Balasan