HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kejari Cilacap Selamatkan Uang Negara Rp 72.107.000,- Dari Kasus Dugaan Penyelewengan Uang Kas BRI

CILACAP, Harian7.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 72.107.000,- dari tersangka dugaan penyelewengan uang kas di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) persero Tbk kantor Unit Cilacap Kota dengan tersangka EWTS.

Meski dalam kasus korupsi tersebut belum berhasil menyeret tersangka ke kursi persidangan, namun penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap telah berhasil menyelamatkan uang negara. Uang tersebut berasal dari tunjangan hari tua (THT) milik tersangka.

Baca Juga:  Tebing Longsor, Sembilan Orang Dinyatakan Tewas

Kepala Kejari Cilacap, Timotius Tri Ari Mulyanto melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Muhammad Hendra Hidayat mengatakan, penyidik Kejari Cilacap berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 72.107.000,- dalam perkara dugaan penyelewengan uang kas di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero Tbk kantor Unit Cilacap Kota yang dilakukan oleh tersangka EWTS.

Baca Juga:  Rakor TP - PKK Kelurahan Genuk " Dengan Rakor Kita Tingkatkan Kinerja TP - PKK Kelurahan Genuk"

“Uang tersebut diserahkan perwakilan BRI pada Selasa, (17/11/2020) kepada penyidik Kejari Cilacap di ruangan Kasi Pidsus,” katanya, Selasa (17/11/2020) sore.

Sebelumnya, ungkap Hendra berdasarkan hasil penyidikan, penyidik mengetahui adanya Tunjangan Hari Tua (THT) milik tersangka EWTS yang belum sempat diambilnya. Kemudian meminta kepada BRI agar uang tersebut diserahkan kepada penyidik.

“Setelah diserahkan kepada penyidik, selanjutnya uang tersebut dititipkan di rekening penyimpanan lain RPL Kejari Cilacap untuk disita dan dijadikan barang bukti,” tandasnya.

Baca Juga:  Apel Konsolidasi Operasi Ketupat Candi 2019 dan Pengamanan Sidang Perselisihan Hasil Pemilu(PHPU) Polres Semarang

Lebih lanjut Kasi Pidsus mengatakan, penyidik sudah memanggil tersangka sebanyak tiga kali, termasuk dua kali sebagai saksi saat penyidikan umum.

“Sampai saat ini tersangka belum pernah datang memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan. Apabila tidak hadir setelah dipanggil tiga kali, maka akan kita masukan dalam daftar pencarian orang (DPO),” pungkasnya. (Rus) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!