HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Adanya Rencana Pengusiran Paksa Oleh Pemkot, Warga Rusunawa Akan Mengadu ke Gubernur Jateng

Ist

Laporan: Yulianto/Tut | Kontributor Kota Tegal

Editor : Gunawan

TEGAL,harian7.com – Adanya rencana pengusiran warga penghuni rusunawa yang berada di Kraton, Tegal Barat Kota Tegal, menuai pertanyaan dari berbagai kalangan. Bahkan pengusiran terhadap warga tersebut dengan alasan yang tak masuk akal yakni hendak diganti dengan penghuni baru yang sudah antri untuk menempati.

Selain itu disebutkan dasar alasan penggusiran tersebut  seolah sesuai dengan peraturan walikota. Melihat kondisi tersebut, dinilai warga bukan sebuah solusi, justru  menambah permasalahan nasib warga penghuni rusun yang akan di usir.

“Jika sampai pengusiran dilaksanakan oleh Pemkot Tegal, sangat tidak manusiawi sekali, karena warga akan kesulitan mencari tempat tinggal apalagi pada masa pandemi seperti saat ini,”ungkap Chaerudin salah satu ketua RT 02 saat ditemui di rusunawa, Minggu (29/11/2020).

Baca Juga:  Tanggapi Polemik Lahan Sekolah MIN Salatiga, Yakub: "Perlu dilakukan audit atau due diligence terhadap pengadaan tanah dan pembangunan sekolah untuk telusuri ada atau tidak dugaan korupsi"

Dibeberkanya, kalau sampai pemkot bersikukuh mengusir kami, maka sangat tidak manusiawi sekali, karena tidak adanya solusi bagi nasib warga yang belum mempunyai rumah.”Apakah saya dan warga lainnya harus di jalanan bersama anak-anak kami nantinya kalau sudah di usir,”bebernya.

Ketika ditanya sudah berapa tahun tinggal di rusunawa tersebut, Chaerudin menjelaskan bahwa berita yang dimuat oleh salah satu media beberapa waktu lalu yang menyebutkan sudah tiga periode menempati disangkal, karena selama ini belum penghuni rusun baru dua periode menempati rusunawa Kelurahan Kraton.

” Baru dua periode kita tinggal di Rusunawa, bukan tiga periode yang seperti berita beberapa waktu lalu, kita saja menempati 2014, kalau sampai sekarang 2020, kan baru enam tahun, kok bisa muncul tiga periode dari mana, Pemkot mengada Ngada itu alasannya,” ungkapnya.

Baca Juga:  Laksanakan Instruksi Prabowo Subianto, DPD Tani Merdeka Kabupaten Magelang Gelar Pasukan untuk Menangkan Paslon Gubernur Jateng Lutfhi-Yasin dan Paslon Bupati Magelang Grengseng-Sahid

Ia menambahkan jika dirinya pernah menemui  Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro ST , dimana saat itu Ketua Dewan sudah tujuh kali menyentil Walikota terkait proposal ke Kementerian PUPR, terkait pembangunan rusunawa baru, namun seolah berhenti di meja Walikota.

“Menurut Ketua DPRD, Pak Kusnendro saat saya temui mengatakan, sudah sering menyentil ke Walikota terkait proposal ke kementerian PUPR, namun seolah Walikota mengindahkan proposal tersebut, sudah tujuh kali katanya, tapi sampai sekarang tidak ada respon sama sekali,ada apa disini sebenarnya, maka itu kami membuat surat ke Gubernur Jawa Tengah agar bisa  mengetahui nasib kami sebagai warga rusunawa yang mau di usir Tampa dikasih solusi,” pungkas Chaerudin. 

Baca Juga:  Tugiyo Angota FPKB: "Pondok Pesantren Tradisional Wajib Mendapatkan Dana BOS"

Ungkapan senada juga disampaikan warga lainnya bernama Yono.  Kepada wartawan ia menyampaikan awal masuk persyaratan tidak ada perjanjian tiga tahun di perbarui dan enam tahun di usir.

” Saat pendaftaran pertama tidak ada kata tiga tahun diperbarui, enam tahun di usir, tapi tiba-tiba muncul peraturan tersebut setelah warga menempati rusunawa, ini yang dinamakan pembodohan ke warga penghuni rusunawa, dulu hanya KK, Surat Nikah, dan dibawah satu juta gaji, tapi ini kok ada aturan setelah enam tahun di usir, ini yang aneh,” ungkapnya.

Sampai berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Tegal dalam hal ini dinas terkait belum bisa dikonfirmasi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!