HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Pemerintah Surakarta Tegaskan Pemudik Natal dan Tahun Baru Harus di Karantina, Meski Hasil Swab Negatif

Tempat untuk karantina pemudik.

SOLORAYA,harian7.com –  Pemudik ke Kota Surakarta ( Solo ) tetap dikarantina di lokasi yang telah ditentukan yakni di Solo Techno Park selama 14 hari. Demikian ditegaskan  Walikota Surakarta, FX. Hadi Rudyatmo saat meninjau kesiapan Solo Techno Park sebagai lokasi karantina, Selasa (8/12/2020) kemarin.

“Semua pemudik Natal dan Tahun Baru ke Kota Surakarta akan kita karantina semua. Kita tegas. Tidak ada perkecualian dan hasil swab negatif tidak berlaku,”tandas Rudy.

Baca Juga:  Membangun Generasi Mandiri, Polres Salatiga Luncurkan Program Anak Gemar Menabung

Menurut Rudy, hasil swab negatif tidak menjamin yang bersangkutan akan terbebas dari Covid 19, lantaran usai hasil swab negatif, pemudik kemungkinan masih bisa terpapar virus apabila berhubungan dengan Orang Tanpa Gejala ( OTG ).

Pemerintah Kota Surakarta, lanjut Rudy, telah menyiapkan 260 lebih tempat tidur yang nyaman dengan ruangan berpendingin udara dan berventilasi sehat untuk para pemudik. Ruangan dilengkapi dengan loker dan partisi.

Baca Juga:  Kebersamaan dan Keceriaan di Acara Senam Tera Cabean Bersama Sinoeng N Rachmadi, Mimpi Punya Speaker Segera Terwujud

Rudy menegaskan, pemudik tetap diperlakukan manusiawi selama karantina di Solo Techno Park.

Sementara, untuk Benteng Vastenberg yang semula disiapkan untuk karantina, akhirnya tidak memenuhi persyaratan karena ada beberapa bangunan yang rusak sehingga bisa mengancam keselamatan pemudik yang dikarantina.

Benteng Vastenberg tetap digunakan untuk karantina sehari bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dengan membersihkan parit dan rumput di benteng peninggalan Belanda tersebut.

Baca Juga:  Protes Pembatasan Kuota Pengiriman ke Industri, Peternak Sapi di Boyolali Gelar Aksi Mandi Susu

Perlu diketahui, regulasi aturan dan waktu pelaksanan karantina bagi pemudik ke Kota Surakarta menunggu Surat Edaran Walikota Surakarta yang sampai sekarang masih disusun. Terbitnya SE tersebut setelah tanggal 10 Desember 2020. Namun Lokasi telah ditetapkan di Solo Techno Park.(Tiara/DS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!