HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Polisi Ringkus 3 Orang Pelaku Pencurian Pecah Kaca

Polres Magelang saat menunjukkan barang bukti hasil kejahatan

Laporan : Ady Prasetyo | Editor : Andi Saputra


MAGELANG, Harian7.com – Tim Resmob Polres Magelang berhasil meringkus 3 orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di depan rumah Gus Nurul Yakin Salaman di Kabupaten Magelang.

Kaur Penum Bidhumas Polda Jateng Kompol Kuat Slamet mengatakan 

Pelaku datang ke TKP dengan mengendarai Sedan warna silver masing-masing peran pelaku yaitu S (26) sebagai driver, A (31) dan B (25) sebagai eksekutor, serta 1 orang pelaku (DPO). 

Baca Juga:  Pelaku Penangkapan Ikan Ilegal Diringkus Polisi

“Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (18/1) tengah malam, pelaku berjumlah 4 orang dengan 1 orang masih DPO. Ke-empat pelaku tersebut memecah kaca mobil Innova hitam Nopol 113-55 IX milik korban yang hendak bertamu dirumah Gus Nurul Yakin dan menggasak beberapa barang yang ada di dalam mobil,”ujarnya, kepada Wartawan, Rabu (20/1).

Menurutnya, Pada pukul 24.00 wib tiba-tiba alarm mobil berbunyi kemudian 2 orang pelaku sempat ketahuan dan diteriaki maling oleh masyarakat, namun pelaku berhasil melarikan diri menggunakan mobil Sedan silver dan kehilangan jejak.

Baca Juga:  Dikeroyok, Warga Tegalrejo Tewas Bersimbah Darah

Kemudian, lanjutnya, pelapor mengecek mobil ternyata kaca samping belakang mobil dinas Innova sudah pecah. Pelaku diketahui mencari sasaran dengan cara hunting mobil yang sedang diparkir, dari rekaman cctv terlihat pelaku datang dari arah Kab.Purworejo. 

“Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kehilangan 1 ( satu ) buah handycam warna hitam merk SONY seharga Rp. 4.000.000,- ( empat juta rupiah ) Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Magelang,”tuturnya.

Baca Juga:  Kasus Narkoba di Jawa Tengah Turun 6 Persen Selama Januari 2021

Dia menambahkan, Dengan adanya kejadian tersebut selanjutnya Tim Resmob Polres Magelang melakukan serangkaian penyelidikan diwilayah Magelang dan Pada Jum’at (1/1) pukul 11.00 wib Tim Resmob Polres Magelang berhasil mengamankan terduga pelaku  dan  barang bukti.

“Atas perbuatannya Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!