HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Diduga Palsukan Akte, Oknum Kades Terancam Pidana 7 Tahun

Laporan: Indra | Kontributor Nganjuk

NGANJUK,harian7.com – Terkait dugaan adanya pemalsuan akta yang dilakukan oleh MY salah satu oknum Kepala Desa diwilayah Kabupaten Ponorogo, pelakunya bisa terancam kurungan penjara 7 tahun. Demikian diungkapkan Imam Ghozali SH MH selaku kuasa hukum Bagus Setyo Nugroho, salah satu  Persero di CV Adhi Djoyo, Rabu (03/02/2021).

Dikatakanya, selain menjabat sebagai kades, MY juga  menjabat sebagai Komisaris di CV Adhi Djoyo. Imam menyebut bahwa pembuatan akta tersebut  dilakukan secara sepihak oleh MY dan tanpa adanya pemberitahuan.

Baca Juga:  Agar Tak Tumpang Tindih, Kakam Bengkulu Rejo Lakukan Pendataan Warga Penerima BLT

“Akta No. 105, Akra No. 106, dan Akta No. 107 yang dibuat secara bersamaan dihadapan Notaris Fery Kurniawan di Tanjunganom Nganjuk tertanggal 23 November 2020, hal ini berkaitan dengan kedudukan Bagus Setyo Nugroho selaku salah satu Persero di CV Adhi Djoyo,”jelasnya.

Iman Ghozali menambahkan, hal tersebut juga sangat merugikan kedudukan Bagus. Setidaknya ada beberapa hal yang menurutnya salah, yakni kesalahan prosedur kaitannya dengan pernyataan didalam akta tidak sesuai.

Baca Juga:  Bakumham, Sayap Partai dan PK Partai Golkar se - Kota Semarang Dilantik

“Lalu, kenyataanya Bagus tidak pernah menghadap untuk membuat pernyataan akta, juga isi akta menyebutkan tentang perubahan pengurus, yang semula Bagus sebagai wakil ketua dihilangkan dihilangkan dari kedudukan. Saham milik Bagus 10 persen dihilangkan, 50 persen KR dan 50 persen MI,”terang Imam Ghozali.

“Sementara saudara Bagus tidak menyetujui itu, dan akta tersebut telah digunakan untuk perubahan Kemenkumham guna merubah legalitas dari CV Adhi Djoyo. Degan perubahan tadi, kkedudukan dan saham Bagus hilang tanpa hitungan yang jelas,” tambahnya.

Baca Juga:  Santunan Kepada Yatim Piatu dan Kaum Duafa Warnai Khataman Tadarus Al Qur'an One Day One Juz Pemda Kabupaten Kendal

Jika merujuk pada pasal 266, hal itu merujuk tentang pemalsuan data otentik yang menyebabkan kerugian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sementara, Bagus Setyo Nugroho menyampaikan, masalah perubahan akta itu pihaknya tidak pernah hadir dan tidak pernah menandatanganinya.

“Saya juga sudah menyelesaikan secara kekeluargaan dan sampai saat ini masih memberi kesempatan komunikasi juga kita selesaikan secara kekeluargaan,”ujar Bagus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!