HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Sepi , Pasar dan Obyek Wisata di Purbalingga Disemprot Disinfektan

Laporan: Iwan Setiawan | Kontributor Banjar Negara

PURBALINGGA,harian7.com – Dihari pertama Kabupaten Purbalingga menerapkan gerakan “Jateng di Rumah Saja” sebagian wilayah di Kabupaten Purbalingga terpantau lengang.

Selain penyekatan dan penutupan akses masuk ke kota maupun di perbatasan masuk ke Purbalingga, petugas gabungan memanfaatkan kesempatan ini untuk melaksanakan penyemprotan disinfektan di beberapa pasar maupun obyek wisata yang tutup seperti yang dilaksanakan di wilayah Kecamatan Kejobong Kabupaten Purbalingga, Sabtu (6/2/2021).

Baca Juga:  Sinergi Tiga Pilar: Menguatkan Kamtibmas Demi Boyolali yang Aman dan Nyaman, Kapolda Jateng Lakukan Ini

Pasar Kejobong, Pasar Desa Langgar, pemancingan di Desa Nangkod dan Lamuk, Kolam Renang Desa Nangkod, Lembah Pleset serta beberapa pertokoan yang ada di seputar Pasar Kejobong tak luput disemprot disinfektan oleh petugas gabungan.

Seperti diketahui sesuai Surat Edaran Bupati Purbalingga tentang gerakan ini bahwa sesuai Surat Edaran Bupati terkait untuk pasar di Purbalingga masih diperbolehkan buka namun hanya sampai pukul 11.00 WIB dan dengan protokol kesehatan yang ketat selebihnya setelah tutup akan dilaksanakan penyemprotan termasuk obyek wisata yang memang sesuai aturan diharuskan tutup dan petugas gabungan bersama relawan lainnya akan melaksanakan sterilisasi dengan penyemprotan disinfektan.

Baca Juga:  LKPD Boyolali Diserahkan ke BPK, Ganjar: Kalau sudah WTP semua, tugas kita berikutnya adalah WTP tapi berkualitas

Seperti diungkapkan oleh Peltu Rudi, salah satu petugas dari Koramil 07/Kejobong yang terlibat dalam penyemprotan ini bahwa tidak adanya aktivitas di tempat-tempat tersebut digunakan oleh petugas untuk melaksanakan penyemprotan.

Baca Juga:  Ngolah Pikir "NGOPI" Bareng Dinas P Dan K Bersama Disdikpora Provinsi Jawa Tengah

“Pasar dan beberapa obyek wisata yang tutup tidak ada aktivitasnya kita semprot disinfekatan. Hal ini mendasari Surat Edaran Bupati dalam rangka untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!