HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kejaksaan Negeri Cilacap Geledah Kantor Desa Bulupayung

Dugaan Kasus Tindak
Pidana Korupsi Pengelolaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2017

Pewarta : Rusmono Kepala Biro Cilacap

Editor : Abdurrochman


CILACAP, Harian7.com

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap geledah kantor Desa Bulupayung,
Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap untuk mencari bukti-bukti atas dugaan
kasus tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun
Anggaran 2017.

Penggeledahan yang dilaksanakan
Selasa, (23/02/2021) dipimpin langsung Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus)
Kejari Cilacap, Muhammad Hendra Hidayat berdasarkan Surat Perintah Kepala
Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilacap dengan Nomor : Print-35/M.3.17/Fd.1/02/2021
tanggal 18 Februari 2021.

Dalam penggeledahan yang dikawal
aparat Kepolisian dari Polsek Kesugihan tersebut, tim menggeledah setiap ruang
kantor Desa Bulupayung dan meninjau lokasi stone crusher (pemecah batu, red) milik Pemerintah Desa bekerjasama dengan pihak swasta yang berada di Jalan
Raya Kesugihan.

Usaha stone crusher kerjasama antara Pemerintah Desa dan pihak swasta ini menggunakan dana desa Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 501 juta. Kasus tersebut terungkap setelah kejaksaan mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa di Desa Bulupayung.

Baca Juga:  Wujudkan Nasionalisme, PDIP Banyumas Gelar Donor Darah & Bagikan Sembako

Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap,
Timotius Tri Ari Mulyanto melalui Kasi Pidsus Kejari Cilacap mengatakan,
ini sesuai dengan surat perintah penyidikan mengenai dana desa tahun 2017, walaupun
dalam sprindiknya itu dari 2016-2020.

“Poinnya yang untuk stone
crosser tersebut berasal dari dana desa tahun 2017,” katanya.   

Untuk kerugian negara,
lanjut Hendra saat ini sedang dihitung oleh ahli auditor dari Inspektorat
Kabupaten Cilacap yang ikut bersama kita, sehingga belum bisa kami sampaikan
berapa kerugian negaranya.

“Dalam penyidikan ini,
kami membawa barang bukti berupa dokumen dari kantor desa, dan sebagian dari
saksi-saksi yang kita ambil keterangannya saat diperiksa di Kejaksaan,”
ungkapnya.

Selain itu, menurutnya
kami juga mengamankan alat berat berupa eksavator dan stone crusher sebagai barang bukti. Karena
mesin pada alat berat tidak ada, sehingga tidak bisa kami bawa.

“Sementara kami police
line agar tidak diubah bentuknya dan kita buatkan berita acara penitipan untuk yang
bertanggungjawab disini,” tegasnya.

Sementara, Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
Bulupayung Makmur, Suharyono mengatakan, penyimpangan kasus diawali dari pihak
CV. Akbar Perkasa selaku pengelola yang tidak memberikan hak kepada BUMDes atau
pihak desa terkait bagi hasil.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Lantik Dua Menteri, Hadi Tjahjanto dan AHY Bersiap Mengemban Tugas

“Penyertaan modal
bersumber dari dana desa tahun 2017 sebesar Rp 551 juta, kemudian dapat
kucuran dan dari Kemendes sebesar Rp 50 juta, sehingga total dana yang diterima
sebesar Rp 601 juta,” katanya.

Dia menambahkan, modal
digunakan untuk pembangunan lokasi stone Crusher dengan nilai sesuai dengan angka
kucuran dana yang diterima. Sebelum kepengurusan BUMDes dibentuk, pihak
pengelola CV. Akbar Perkasa melakukan perjanjian (MoU) dengan pihak pemerintah desa.

“Kami selaku pengurus
hanya melaksanakan kebijakan yang sudah ada. Terkait prosentasi dalam MoU
tersebut yakni 45 persen untuk BUMDes, dan 55 persen untuk pihak CV,” jelasnya.

Menurut Suharyono, tanah
atau lokasi yang digunakan merupakan milik warga yang dibayar secara sewa
pertahun. Sewanya pun bermacam bentuk berupa ganti lahan persawahan yang
nilainya sebesar Rp 21 juta 600 ribu pertahun.

“Sejak awal dioperasikannya stone crusher yaitu tahun 2017 hingga kegiatan tutup, pengurus baru mendapat
hasil sebesar Rp 35 juta,” ungkapnya. 

Saat dikonfirmasi awak
media, Kepala Desa Bulupayung, Ahmad Badari menjelaskan, penyertaan modal bersumber
dari dana desa sebesar Rp 501 juta yang masuk APBDes tahun 2017.

Baca Juga:  Kan Kemenag Bekerjasama Dengan Dinkes Cilacap Gelar Gerakan Pesantren Jateng Vaksin

“Di tahun itu, saya belum
menjabat sebagai Kepala desa. Waktu itu Kepala Desanya bapak Salamun,” katanya.

Ahmad mengaku
permasalahan muncul setelah ia menjabat Kepala desa dan upaya yang dilakukan
setelah menjabat pada 2019 hingga sekarang mencari transparansi dari pengurus
BUMDes atau yang mengelola untuk bisa mempertanggungjawabkan.

“Beberapa kali
agenda rapat kami adakan secara internal dilingkup pemerintahan desa untuk
membahas upaya penyelesaian secara transparan,” tandasnya.

Dia berharap, semua
permasalahan dapat diselesaikan dengan baik serta tidak ada yang dirugikan, dan
pada dugaan kasus yang sedang ditangani Kejaksaan yang sudah memeriksa beberapa
saksi-saksi ini, kami serahkan sepenuhnya ke pihak penyidik.

“Kami berharap permasalahan
yang terjadi ini tidak menimbulkan kasus yang mengarah terhadap pidana,
sehingga warga kami bisa terselamatkan,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!