HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Walikota Wajibkan Pemudik Masuk Semarang Aktifkan Aplikasi Sidatang

Walikota Semarang Hendrar Prihadi

Penulis : Andi Saputra | Editor : M. Nur


SEMARANG, Harian7.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang berupaya akan menekan angka persebaran Covid-19 khususnya menjelang libur Lebaran dengan mengaktifkan aplikasi Sidatang.

Wali kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan pihaknya akan mengaktifkan aplikasi Sidatang dan mengoptimalkan peran Camat, Lurah hingga RW dan RT.

“Pola yang paling efektif yaitu dengan bottom up. Mengoptimalkan camat dan lurah untuk mengintensifkan RT dan RW untuk aktif melakukan pendataan pendatang yang masuk selama bulan Ramadhan hingga Lebaran,”ujarnya, di Balaikota Semarang, Kamis (29/4).

Baca Juga:  Ribuan Mitra Driver Gojek Semarang Ikuti Vaksinasi

Menurutnya, Ketua RT dan RW harus mendata pendatang yang masuk ke wilayahnya masing-masing kemudian melaporkan ke lurah. Lurah kemudian menginput di sistem sidatang. Penginputan dilakukan setiap hari, pagi dan sore sehingga data yang tersaji selalu up to date.

Baca Juga:  Walikota Semarang Pilih Lebaran Bersama Pasien Covid - 19

Dia menuturkan, dengan mengoptimalkan pendataan pendatang yang masuk Kota Semarang di titik-titik masuk Kota Semarang, yaitu di 9 titik penjagaan. Selain itu juga dilakukan di pintu masuk seperti bandara, stasiun, terminal dan pelabuhan.

“Dishub koordinasi dengan petugas gabungan yang berjaga di pos penjagaan untuk selain menjaga keamanan juga memastikan pendatang mengisi aplikasi sidatang,”jelasnya. 

Dia menambahkan, Pemkot juga secara tegas mendukung larangan mudik Pemerintah Pusat. Dengan membuat surat edaran yang isinya tegas melarang pegawai Pemerintah Kota Semarang, baik ASN ataupun Non ASN untuk mudik.

Baca Juga:  Kota Semarang Akan Bagikan Empat Tahap Vaksin Covid - 19

“Tidak main-main, Pemkot pun menyiapkan sanksi bagi pegawainya yang melanggar aturan tersebut. Bagi ASN yang ketahuan mudik, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dipotong seratus persen alias tidak mendapatkan TPP pada bulan berikutnya. Sementara bagi Non ASN akan diputus kontrak,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!