HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Perseteruan Nuril CS dan Kades Klurahan Terkait Kepengurusan Sertifikat Yang Tak Kunjung Selesai, Akhirnya Berujung Sepakat

Istimewa.

Laporan: Indra | Kontributor Nganjuk

Editor: Bang Nur

NGANJUK,harian7.com – Desas desus persoalan sertifikat milik Nuril cs, yang tak kunjung jadi (terbit) akhirnya telah menemui titik terang usai dilakukan mediasi. Pasalnya kedua belah pihak yakni Nuril CS dan  Heri Purwanto Kades klurahan kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk, menyatakan saling sepakat. 

Adapun acara mediasi tersebut  di Balai Desa Klurahan, Rabu pukul 15.01 Wib (28/4/2021), dan disaksikan oleh beberapa Perangkat Desa,Babinsa juga Babinkamtikmas  akhirnya membuahkan

Baca Juga:  Etawalin Dieng Run 2024, 2.300 Pelari Menaklukkan Lari di Atas Awan

Seperti diberitakan sebelumya, persoalan tersebut sempat viral dimedia sosial dan Heri Purwanto sempat dilaporkan ke Kejaksaan  Kabupaten Nganjuk.

Dari informasi dihimpun, laporan tersebut sudah diterima, melalui beberapa  tahapan serta penyelidikan. dalam tahapan tersebut  Nuril cs beserta Kades Heri Purwanto, akhirnya memilih jalan mediasi.

 Pada proses mediasi tersebut, Kades Klurahan menerangkan, bahwa keterlambatannya dalam pengurusan sertifikat tersebut tidak sepenuhnya kesalahan pihak Desa, akan tetapi memang dalam pengurusan sertifikat tersebut harus dilengkapi berkas-berkas yang ada.

Baca Juga:  Kanwil Pemasyarakatan Jateng Lantik Pejabat Baru, Tekankan Rasa Saling Memiliki

“Sertifikat yang kita proses tersebut  pada hari ini tanggal 28-4-2921 telah jadi dan  diserahkan kepada Nuril Cs,” ujar  Kades.

Dalam mediasi ini, lanjut Heri, antara Nuril Cs dan kita muncul beberapa poin, yakni berdasar hasil keputusan yang disepakati bersama, bahwa kasus ini sudah selesai  dan gugatan yang di laporkan juga gugur. 

Baca Juga:  Aksi Nekat ART di Cimone Permai: Loncat dari Lantai Tiga, Viral di Media Sosial, Begini Jelasnya

“Sementara poin dari persoalan tersebut, Kades Heri  dan Nuril Cs , menerangkan bahwa sertifikat yang telah terbit tidak dipungut biaya (Gratis)  dan sudah di serahkan kepihak Nuril Cs. Sedangkan biaya yang dikeluarkan pihak Nuril CS adalah biaya proses balik nama,”pungkas Kades.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!