HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Jelang Lebaran, Satpol PP Banjarnegara Grebek Rumah Diduga Tempat Prostitusi

Istimewa.

Laporan: Iwan Setiawan | Kontributor Banjarnegara

BANJARNEGARA,harian7.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjarnegara menggerebek sebuah rumah milik S (51) warga Desa Bandingan, Kecamatan Rakit yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi, Kamis (6/5).

Kepala Satpol PP Banjarnegara, Esti Widodo, S.STP.M.Si melalui Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Banjarnegara, Mokhamad Santiaji, SE menyampaikan pihaknya mendapatkan laporan dari warga bahwa di rumah itu menjadi tempat praktik prostitusi. Dalam penggerebekan tersebut diamankan 7 orang yang berada di dalam rumah.

Baca Juga:  24 Atlet Kota Magelang Peraih Medali Emas Pra Porprov Jateng Tahun 2022 Memperoleh Tali Asih Berupa Satu Gram Emas

“Ada 3 orang laki-laki dan 4 orang perempuan yang kami amankan,” ungkapnya

Dikatakan, saat penggerebekan ditemukan satu pasangan bukan suami istri sedang berduaan di dalam kamar di rumah tersebut. “Kami menemukan pasangan bukan suami istri menyewa kamar di rumah tersebut dan dua perempuan mengaku menjadi penjaja seks komersial yang mangkal di rumah itu,” katanya.

Baca Juga:  Ratusan Warga Ikuti Acara yang Digelar BBPOM bersama Anggota Komisi IX Nafa Urbach Tentang KIE Obat Tradisional dan Pangan Aman serta Sehat

Kita menyanyangkan , rumah yang berada di tengah pemukiman warga tersebut disalahgunakan untuk tempat asusila atau prostitusi. Tentunya ini sangat meresahkan warga masyarakat di sekitarnya, apalagi di bulan ramadhan seperti ini. Jika tidak kita tindak, bisa menimbulkan dampak sosial di tengah masyarakat yg lebih besar.

Baca Juga:  Diduga Pengakit Jantung Kambuh, Warga Ambarawa Meniggal Saat Hendak Berendam di Pemandian Air Panas Derekan

Penyidik Satpol PP, Sugeng Supriyadhi, SH mengatakan, saat ini 7 orang yang terjaring razia termasuk pemilik rumah dibawa dan dimintai keterangan di Kantor Satpol PP.

“Mereka selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan Jika nanti ditemukan pelanggaran akan  tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” terangnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!