HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Janji Manis Bisnis Bareng, NS Gasak Uang Ratusan Juta Milik Anggota DPR, Begini Kronologinya?

Ilustrasi.

Laporan: Saelan | Kontributor Banyumas

BANYUMAS, harian7.com – NS seorang perempuan berusia 32 tahun, terpaksa haru berurusan dengan Sat Reskrim Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah, lantaran diduga telah melakukan penipuan berkedok bisnis.

Tak tanggung-tanggung, yang menjadi korbannya seorang seorang anggota DPRD Kabupaten Banyumas, AK (27) warga Pasir Kulon Karanglewas. Adapun modus yang dilakukan pelaku yakni bisnis bersama dengan perjanjian bagi hasil. 

 “Korban kenal dengan pelaku pada sekitar bulan September 2020 lalu dan ditawari bisnis ekspedisi barang/jasa dalam negeri dan luar negeri dan juga bisnis beras dengan perjanjian bagi hasil setiap bulannya,”kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, S.T., S.I.K., Kamis (4/6/2021).

Baca Juga:  Pengedar Obat Berbahaya Di Binangun Digelandang Ke Polresta Cilacap

Selanjutnya korban percaya dan menyerahkan uang modal secara bertahap dari kurun waktu 26 September 2020 hingga 26 Mei 2021. Korban menyerahkan uang modal dengan cara transfer ke rekening pelaku dan juga uang tunai dengan total yang diberikan berjumlah Rp. 743.000.000.- , (tujuh ratus empat puluh tiga juta rupiah). 

Baca Juga:  Ladang Ganja di TNBTS Terungkap, Polemik Drone dan Tarif Rp 2 Juta Mencuat

“Korban sempat menerima uang bagi hasil setiap bulannya dari pelaku, mulai dari bulan Oktober 2020 sampai dengan bulan Mei 2021. Pelaku menjanjikan akan mengembalikan sebagian dari modal pada tanggal 2 Juni 2021 namun saat jatuh tempo pelaku tidak bisa mengembalikannya dan setelah dicek bisnis tersebut ternyata merupakan bisnis fiktif,”jelasnya. 

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti berupa 1 (satu) bendel rekening koran Bank BCA dan buku tabungan Bank BCA an. pelaku, kami amankan di Mapolresta Banyumas. 

Baca Juga:  Polres Tegal Ringkus Pelaku Pengedar Sabu

“NS dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun”, tambahnya. 

Lebih lanjut Kasat Reskrim juga mengimbau kepada masyarakat Banyumas agar tidak menjadi korban penipuan berkedok bisnis hendaknya untuk tidak mudah tergoda dan percaya dengan adanya tawaran bisnis apalagi dengan orang yang baru dikenal,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!