HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kasus Dugaan Korupsi Penyertaan Pengelolaan Modal Desa Bulupayung Disidangkan Dengan Agenda Pemeriksaan Saksi

Pewarta : Rusmono, Kepala Biro Cilacap

Editor     : Abdurrochman

CILACAP, Harian7.com – Kasus dugaan korupsi pengelolaan penyertaan modal Pemerintah Desa Bulupayung, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap disidangkan.

Sidang yang dilaksanakan secara daring pada Selasa, (06/07/2021) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kejaksaan Negeri Cilacap menghadirkan 8 orang saksi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilacap, Timotius Tri Ari Mulyanto, S.H, M.H melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Muhammad Hendra Hidayat, S.H mengatakan, saksi yang terdaftar ada 8 orang saksi, tapi yang hadir hanya 7 orang saksi.

Baca Juga:  Bupati Cilacap Himbau Masyarakat Untuk Mensukseskan Program 'Jateng di Rumah Saja'

“Persidangan kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi yang digelar secara daring. Ada tiga tempat dan hakimnya dari Tipikor Semarang dengan menghadirkan 4 orang tersangka,” katanya.

Dalam sidang, lanjut Hendra 4 orang tersangka ada di dalam Lapas kelas II B Cilacap, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Muliyana Kurniawan berada di ruang fungsional Kejaksaan Negeri Cilacap. Kemudian saksinya yang 8 orang ada di ruangan Kejaksaan Negeri Cilacap di ruang terpisah.

“Ini dikarenakan di masa pandemi Covid-19, sehingga Jaksanya tidak ke Semarang, maka dari itu dilaksanakan persidangan secara daring,” pungkasnya.

Baca Juga:  199 Siswa Raider Resmi Menyandang Prajurit Raider

Sebelumnya diberitakan kasus dugaan korupsi pengelolaan penyertaan modal di Desa Bulupayung, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap Kejaksaan Negeri telah menetapkan 4 orang terdakwa yakni EP, Direktur CV Akbar Perkasa, S, Ketua BPD Desa Bulupayung, SHY, Ketua BUMDes Buluhpayung, dan SLM mantan Kepala Desa Bulupayung. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!