HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Tusuk Teman Gegara Minta Password Smartphone

Pewarta : Saelan

Editor.    : Abdurrochman


BANYUMAS, Harian7.com
– Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan FR (16) terduga pelaku penganiayaan penusukan terhadap FK (16) warga Kecamatan Wangon.

Peristiwa terjadi pada hari Rabu (11/08/2021) di rumah terduga pelaku yang beralamatkan di Desa Banteran, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas. 

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk di bagian punggung, lengan tangan kiri dan luka di punggung tangan kanan. 

Baca Juga:  Pastikan Aman, Polsek Kutasari Jaga Ketat Ujian Seleksi Perangkat Desa

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M. Firman L. Hakim, SH, SIK, M.Si, melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry, ST, SIK mengatakan, pihaknya bergerak melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku setelah mendapatkan laporan dari Suswati (44) tentang penusukan yang dialami oleh anaknya. 

Kejadian bermula saat korban merebut smartphone miliknya yang sedang dipegang oleh pelaku. “Sebelumnya, korban sudah memintanya, namun pelaku tidak memberikan smartphone tersebut, sehingga korban merebutnya”, ungkapnya. 

Baca Juga:  Satresnarkoba Polrestabes Semarang Ungkap 15 Kasus Narkoba Selama September 2023

Ditambahkan bahwa saat itu pelaku meminjam smartphone milik korban, namun pelaku tidak bisa mengoperasikannya karena terkunci. Kemudian pelaku memanggil korban dengan maksud menanyakan password.

“Setelah korban datang, korban meminta smartphone miliknya yang sedang dipegang oleh pelaku, akan tetapi pelaku tidak memberikannya, sehingga korban merebut smartphone tersebut,” tuturnya. 

Hal tersebut, menurut Berry membuat pelaku marah dan mengambil sebilah pisau yang terletak tidak jauh darinya, kemudian menusukan pisau tersebut ke punggung korban. 

Baca Juga:  Seru! Karnaval Sumowono Bertabur Hasil Bumi, Seniman Kuda Lumping Hingga Berebut Gunungan Sayur

Terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu potong kaos lengan pendek warna merah tua dan satu buah pisau dapur yang digunakan untuk menusuk korban. 

“FR dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan,” pungkas Kasat Reskrim. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!