HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

3 Napi Rutan Banyumas Terima Remisi HUT RI Ke-76 & Dibebaskan

Pewarta : Saelan

Editor.    : Abdurrochman


BANYUMAS, Harian7.com
– Tanggal 17 Agustus adalah waktu yang sangat ditunggu oleh warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Mereka menanti pemberian potongan masa tahanan (remisi). 

Pada HUT RI ke-76 tahun 2021 ini rutan Banyumas melepas 3 orang narapidana kasus Pidana umum setelah memperoleh Remisi Umum.

Bupati Banyumas, Ir. Achmad Husein melalui Asisten Pembangunan dan Kesra Setda Kabupaten Banyumas, H. Didi Rudwianto, M,Si secara simbolis memberikan SK Remisi bersamaan dengan Narapidana Lapas Kelas II A Purwokerto, dan Lapas Narkotika Kelas II B Purwokerto di Smart Room Graha Satria Purwokerto yang terhubung secara Teleconference dengan Graha Bhakti Ditjenpas di Veteran 11 Jakarta. 

Baca Juga:  31 Personel Polres Nganjuk Berprestasi Terima Penghargaan Ungkap kasus Pembunuhan dan Perampasan Motor

Kepala Rutan Banyumas, Winarso A.Md.IP, S.H, M.H, saat mendampingi warga binaannya menerima SK remisi menyampaikan, bahwa remisi ini diberikan kepada Narapidana yang telah berdedikasi dan menunjukan perubahan menuju lebih baik. 

“Remisi umum ini merupakan hak mereka warga binaan, apabila selama menjalani masa pidana menunjukan perilaku yang baik kepada sesama dan petugas serta tidak terjadi pelanggaran indisipliner, maka kami usulkan remisi kepada pemerintah, melalui Sistem Database Pemasyarakatan,” katanya. 

“Kami sampaikan selamat kepada warga binaan yang setelah memperoleh remisi ini, bisa langsung bebas dan dapat berkumpul lagi dengan keluarga,” imbuhnya. 

Salah satu Napi yang memperoleh remisi, Rasim (41) mengungkapkan rasa bahagianya, dia bisa kembali ke keluarga dan masyarakat setelah menjalani pidana selama 10 bulan. 

Baca Juga:  Sudarsono Pelanggan PDAM dari Langensari, Raih Hadiah Utama Honda Beat Terbaru

“Alhamdulillah, bisa kembali kerumah dan berkumpul dengan keluarga kami, bahagia sekali dan terimakasih kepada pemerintah,” ungkapnya. 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, A Yuspahruddin dalam Siaran Persnya menyebutkan bahwa jumlah WBP (Narapidana dan Tahanan) per tanggal (8/8/2021) sebanyak 13.860 orang. 

Adapun jumlah remisi yang diberikan bervariasi, tergantung masa pidana yang telah dijalani. Mulai 1 bulan sampai 6 bulan. Semakin lama masa pidana yang telah dijalani, maka semakin besar remisi yang didapatkan seorang narapidana. 

Dari 46 Lapas dan Rutan yang ada di Jawa Tengah, Lapas Kelas I Semarang menjadi Lapas terbanyak yang memberikan remisi yakni 564 orang. 

Baca Juga:  Ratusan Nasi Bungkus & Biskuat Anak Diberikan Kepada Pemulung di TPA Ngronggo

Sementara bila dilihat dari jenis pidananya, narapidana kasus tindak pidana umum menjadi yang terbanyak mendapatkan remisi yaitu 4.858 orang.  

“Remisi merupakan reward atau penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan mereka selama menjalani masa pidana,” tulisnya melalui pesan singkat. 

Ditambahkan dalam pesan singkat tersebut bahwa ini sebagai bentuk apresiasi atas perilaku mereka yang tidak melanggar peraturan, yang ikut dalam program pembinaan, dan tentunya remisi diberikan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. 

“Di sisi lain Remisi memberikan motivasi bagi narapidana untuk selalu berkelakuan baik plus menjadi salah satu tolak ukur keberhasilan pembinaan di Lapas dan Rutan,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!