HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Pria di Semarang Tega Habisi Pacar yang Hamil 8 Bulan

 

Polrestabes Semarang saat menggelar Konferensi Pers dalam kasus pembunuhan pacar hamil 8 bulan, Minggu (22/8).

Penulis : Andi Saputra | Editor : M.Nur

SEMARANG, Harian7.com – Polisi berhasil meringkus ADS (18), Warga Gebang, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah pelaku pembunuhan terhadap SAN (23) yang tak lain pacarnya sendiri dengan melakukan aksinya di kamar kos, Jalan Simongan Semarang, pada Jumat (20/8) lalu.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Identitas Dua Orang Diduga Bawa Sajam dalam Rekaman CCTV di Karangmoncol

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, korban tewas dalam keadaan hamil 8 bulan. Pelaku terpaksa membunuh korban karena takut kalau sampai mengadu ke orangtua korban.

“Pelaku ini melakukan pembunuhan dengan cara mencekik menggunakan kedua tangannya selama hampir 1 jam dan kemudian menginjak perut korban sebanyak 10 kali hingga korban meninggal dunia,” ujarnya kepada Media di Mapolrestabes Semarang, Minggu (22/08).

Baca Juga:  Terungkap! Pelaku Mutilasi Ternyata Pacar Korban, Perbuatan Sadis Itu Dilakukan Dikamar Mandi Indekos, Begini Jelasnya

Menurutnya, setelah mendapatkan keterangan dari saksi-saksi serta petunjuk dan alat bukti yang ada dengan ciri-ciri pelaku yang sama kemudian anggota dari Resmob Polrestabes Semarang melakukan penangkapan terhadap pelaku bersama barang bukti.

Dia menuturkan, bahwa hasil otopsi sementara dari tim forensik penyebab kematian korban adalah mati lemas akibat kurangnya oksigen (udara) karena bekapan tekanan yang sangat kuat pada mulut yang terdapat luka  gigi pada dinding bibir bagian dalam.

Baca Juga:  Dua Pemuda Diserang Pakai Balok dan Batu di Perempatan Pasar Brambang, Lima Pelaku Dibekuk Polisi

Dia menambahkan, pada organ hati korban juga terdapat luka robek tidak beraturan akibat tekanan yang sangat keras berulang kali pada perut korban, yang mengakibatkan kepala bayi hampir keluar dari mulut rahim.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tutur Irwan Anwar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!