HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polisi Ringkus Lima Pelaku Curanmor di Banyumas

Polresta Banyumas saat menunjukkan barang bukti kejahatan 


BANYUMAS, Harian7.com – Polresta Banyumas berhasil meringkus 5 Pelaku curanmor yang terdiri dari 3 pelaku utama dan 2 penadah.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim mengatakan Pelaku dalam melakukan aksinya dengan cara mencari SPM yang terpakir tanpa pengawasan dengan menggunakan kunci palsu

“Kita berhasil mengamankan 5 pelaku curanmor yang terdiri dari 3 pelaku utama dan 2 penadah yaitu dengan inisial AEP (32), IBU (39), RY (31), ARH (32) dan AP (35). Tiga diantaranya merupakan residivis,”ujarnya, kepada Media, di halaman loby Polresta Banyumas, Senin (25/1).

Baca Juga:  Diduga Setubuhi dan Tipu Seorang Janda, MA Diringkus Polisi

Menurutnya, pelaku melakukan aksinya di 13 tempat kejadian diantarannya di kec. Purwokerto Utara sebanyak satu kali, Kec. Wangon dua kali, Kec. Jatilawang sebanyak enam kali, Kec. Patikraja sebanyak satu kali, Kec. Cilongok sebanyak satu kali dan Kec. Rawalo sebanyak dua Kali. 

Baca Juga:  Bejat!! Seorang Paman di Purbalingga Rudapaksa Ponakan Yang Masih Dibawah Umur

Dia menuturkan, aksi tersebut dilakukan sejak bulan Oktober 2020 sampai Januari 2021.

Dia menambahkan, Pelaku pemetik ini setelah melakukan aksinya dijual kepada penadah dan didistribusikan melalui sosial media yang dijual diberbagai daerah seperti Purbalingga, Cilacap dan Wonosobo dengan harga jual variatif tergantung jenis sepeda motor.

Baca Juga:  KPK Dalami Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan Hasto Kristiyanto, Sejumlah Saksi Diperiksa

“Pelaku diterapkan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Sedangkan untuk penadah diterapkan Pasal 480 KUHP dengan hukuman paling lama lima tahun,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!