Tanggapi Persoalan Sekolah MIN, Ketua PC NU Kota Salatiga: “Persoalan Itu Sudah Lama Muncul, Solusinya Kemenag Harus Duduk Bersama Untuk Mencermati Aturan Yang Berlaku”
![]() |
Ketua PC NU Kota Salatiga Kyai H. Zainuri. |
Laporan: Shodiq
Editor: Bang Nur
SALATIGA,harian7.com – Kembali mencuatnya persoalan Sekolah MIN Salatiga dengan ahli waris selaku pemilik lahan, Ketua PC NU Kota Salatiga Kyai H. Zainuri sebutkan jika persoalan tersebut memang sudah lama muncul.
“Setahu saya, persoalan tanah yang ditempati MIN Kecandran sudah lama muncul,”kata Kyai H. Zainuri kepada harian7.com, saat dikonfirmasi melalui whatsApp, Jumat (3/8/2021).
Ia menjelaskan, persoalan sekolah MIN berawal dari keikhlasan pemilik lahan, semangat para sesepuh desa untuk mendirikan madrasah. Dan saat itu juga didukung aparat desa (Kades beserta jajarannya). Maka terjadilah tukar lokasi dengan tanah bengkok desa.
“Saat itu prosesnya hanya di tingkat desa, dan tidak segera dilegalkan secara aturan hukum yang berlaku saat itu,”jelas Kyai H. Zainuri.
Seiring berjalannya waktu, lanjut Kyai N. Zainuri, Kecandran masuk ke wilayah Kota Salatiga, juga tidak segera diurus, sehingga persoalan pertanahan menjadi makin rumit. Kasus serupa juga dialami beberapa lembaga pendidikan Islam swasta.
“Solusinya, mau atau tidak, pihak MI (Kemenag) harus duduk bersama untuk mencermati aturan yang berlaku, tanpa melihat atau membedakan bahwa Kemenag instansi vertikal yang tidak dibawah kendali pemkot.”
“Semangat demi pendidikan anak bangsa harus didahulukan, pemilik lahan juga harus mendapatkan hak yang sesuai. Bila dibutuhkan kontribusi, mestinya Kemenag bisa mengajukan anggaran, rehab atau membangun dipikirkan kemudian setelah semua beres,”pungkas Kyai H. Zainuri.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ahli waris pemilik lahan yang di atasnya berdiri Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Salatiga di Gamol Kelurahan Kecandran Kecamatan Sidomukti Kota Salatiga memasang spanduk mmt di pagar sekolah tersebut.
Pemasangan spanduk mmt tersebut sebagai bentuk protes karena penyelesaian mengenai tukar guling lahan hingga saat ini belum terselesaikan.
Ada dua spanduk yang dipasang, yakni bertuliskan, “Dijual Cepat Tanah Seluas Kurang Lebih 931 Meter Persegi, Tanpa Perantara dan Perhatian!! Tanah Ini Adalah Milik Kami Secara Sah. Selaku Ahli Waris Dari Almarhum Bapak Sarkowi Berdasarkan Kutipan Buku C No.763 dan SPPT No. 33.73.040.001.023- 0005.0 Akan Kami Pecah Waris (Dijual)”.
Berita sebelumnya:
Tinggalkan Balasan