HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Spesialis Pencuri Mobil Pickup & Penadahnya Dicokok Polres Purbalingga

Pewarta : Wahyudin
Editor.    : Abdurrochman


PURBALINGGA, Harian7 com
– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga ungkap kasus pencurian spesialis mobil jenis pickup yang terjadi di wilayah Kabupaten Purbalingga. Dua orang pelaku pencurian diamankan berikut dua orang penadah barang curian.

Pelaku diketahui beraksi mencuri mobil pickup merk Mitsubishi dengan Nomor Polisi R-8697-L milik Ahmad Faris (23) di depan Ruko Selabaya Indah, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten PurbaIingga pada 12 Agustus 2021.

Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan dalam konferensi persnya mengatakan, bahwa Polres PurbaIingga berhasil mengungkap kasus pencurian mobil jenis pickup yang terjadi di dua lokasi yaitu di Desa Selabaya dan Desa Babakan, Kecamatan Kalimanah Kabupaten PurbaIingga.

“Empat tersangka berhasil diamankan dimana dua orang merupakan pelaku utama dan dua orang sebagai penadahnya,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Gurbacov dan Kasi Humas Iptu Muslimun, Rabu (15/09) di Mapolres.

Baca Juga:  Empat Pelaku Terlibat Penyelewengan Pupuk Bersubsidi Dibekuk Polisi

Dia mengungkapkan,bahwa dua pelaku utama pencurian yaitu SO (34) warga Desa/Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal dan PJ (43) warga Desa Karangtengah, Kecamatan Kertanegara, Kabupaten PurbaIingga. Sedangkan penadah barang curian yaitu RH (60) warga Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara dan SL (33) warga Desa/Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya.

“Modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan mencongkel pintu mobil menggunakan kunci leter T, dan beraksi sekitar pukul 04.00 WIB,” jelasnya.

Setelah pelaku utama berhasil mendapatkan mobil curian, lanjutnya kemudian dijual kepada dua orang penadah. Oleh penadahnya kendaraan dipreteli untuk dijual kembali onderdilnya secara terpisah kepada sejumlah orang.

Baca Juga:  Berdalih Bisa Memasukan Kerja Sebagai Honorer di Dishub, Dua Anggota Satpol PP Di Borgol Polisi

Kapolres menambahkan, bahwa kedua pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

“Sedangkan untuk penadahnya dikenakan pasal 480 ke-1 dan ke-2 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tandasnya.

Sementara, Kasat Reskrim AKP Gurbacov menjelaskan, bahwa berdasarkan laporan dari korban pencurian, kemudian Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan. Dua tersangka pelaku pencurian berhasil diidentifikasi dan kemudian diamankan pada Senin (04/09). 

“Pelaku pencurian diamankan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat, dan di Kabupaten PurbaIingga. Karena berusaha melawan petugas, keduanya terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkannya,” tegasnya.

Baca Juga:  Buntut Tragedi Kanjuruhan, Polisi Akan Periksa Ketua Umum PSSI

Disampaikan bahwa dari keterangan dua pelaku kemudian dilakukan pengembangan. Hasilnya kita mengamankan dua orang penadah barang curian pada Rabu (06/09), dan Kamis (07/09) di wilayah Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat.

“Dari dua pelaku pencurian, salah satunya merupakan residivis kasus pencurian mobil pickup. Bahkan ia sudah dua kali dihukum akibat kasus tersebut. Sedangkan satu tersangka penadah merupakan mantan anggota Polri yang sudah diberhentikan,” jelasnya.

Dari para tersangka diamankan sejumlah barang bukti diantaranya alat yang digunakan untuk mencuri berupa paket kunci letter T, sepeda motor, helm, pakaian yang dipakai saat beraksi, telepon genggam, pretelan onderdir mobil seperti stir, bak mobil, gardan, gril dan rangkaian kabel bodi mobil. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!