HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polisi Ringkus Pelaku Penggelapan Mobil Rental Asal Tegal

Polsek Talang Kabupaten Tegal saat gelar kasus penggelapan mobil rental. Foto (M.Sujoni/harian7.com). 

Penulis : M.Sujoni Kontributor Tegal | Editor : Andi Saputra

TEGAL, Harian7.com – Polisi berhasil meringkus pelaku NW (39) berasal dari Desa Bengle, Talang, Kabupaten Tegal, atas penggelapan mobil rental yang dilakukan pada Juni (14/9) lalu. 

Kapolsek Talang, AKP Sudiyono, SH mengatakan Kronologi kejadian tersebut bermula pada bulan Juni lalu, pelaku yang menyewa mobil rental milik Akrom warga Desa Kedawuhan, kemudian mobil tersebut tidak dikembalikan sesuai kesepakatan waktu menyewa. 

Baca Juga:  Gasak 16 Kambing, Komplotan Spesialis Pencuri Binatang Ternak Di Bekuk Polisi

“Dari hasil laporan saudara Akrom (korban) melaporkan, kemudian pelaku berhasil kita amankan saat sedang melakukan transaksi di salah satu perbankan Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Selasa (21/9) lalu yang kini di tahan di Polsek Talang,” Ujarnya, Kepada Media, Jumat (24/9). 

Baca Juga:  Polisi Tangkap Satu Orang DPO Begal di Semarang

Menurutnya, Dari hasil pemeriksaan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah BPKB Kendaraan Daihatsu Grandmax Pick Up tahun 2016 G-8914-VZ dan buku transaksi sewa kendaraan. 

Dia menuturkan, Modus pelaku yaitu menyewa sebanyak empat kali setelah itu mobil tidak dikembalikan ke pelapor. 

Dia menambahkan, Hingga saat ini petugas masih melakukan pengembangan kasus dengan mencari keberadaan mibil serta keterlibatan pihak lain yang menurut pelaku mobil tersebut digadaikan pada warga banjarharjo Kabupaten Brebes. 

Baca Juga:  Polisi Sita 3 Kg Ganja dan Amankan Dua Orang Tersangka

“Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP tentang Penggelapan dan atau penipuan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara,” pungkasnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!