HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Sat Reskrim Polresta Banyumas Amankan Pelaku Penggelapan Uang Perusahaan

Pewarta : Saelan
Editor.    : Abdurrochman


BANYUMAS, Harian7.com
– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil ungkap kasus penggelapan yang dilakukan oleh pelaku SHD (29) seorang laki laki warga Kecamatan Sumbang., Kamis (30/09).

SHD dilaporkan oleh Dewa (31) karena pelaku diduga mengalihkan barang perusahaan tidak sesuai dengan faktur atau nama toko difaktur (fiktif), akan tetapi barang dialihkan ke orang lain. Pelaku dan pelapor ini sama sama bekerja di salah satu Perseroan Terbatas (PT) yang berkantor di Jalan Gerilya Barat, Kecamatan Purwokerto Selatan.

Baca Juga:  Jelang Natal dan Tahun Baru, Polsek Muntilan Grebek Penjual miras.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, S.T, S.I.K, menyampaikan, bahwa hal tersebut dapat diketahui awalnya pada tanggal 25 November 2020. Pelapor Dewa menggantikan pelaku SHD selaku sales marketing untuk melakukan order atau melakukan tagihan ke konsumen sesuai dengan faktur atas nama pelaku. 

“Setelah pelapor turun ke lapangan dan bertemu dengan beberapa konsumen, ternyata barang tidak sampai di toko atau konsumen. Dari toko atau konsumen tersebut tidak merasa order sesuai dengan faktur, lalu pelapor berinisiatif melakukan pengecekan secara acak ke beberapa konsumen dan ternyata pelaku SHD mengalihkan barang tidak sesuai dengan faktur atau nama toko,” ungkap Kasat Reskrim. 

Atas adanya kejadian tersebut, lanjutnya lalu perusahaan melakukan audit, dan ditemukan 37 faktur fiktif atas nama pelaku selaku sales marketing. Atas perbuatan pelaku tersebut, perusahaan dirugikan hingga Rp. 432.846.482.

Baca Juga:  Dituding Cemari Lingkungan, Owner CV Selera Prima Minta Maaf

Saat ini, menurutnya pelaku SHD berserta barang bukti berupa satu bendel hasil laporan audit perusahaan, dua bandel surat perjanjian kerja atas nama SHD dan puluhan faktur atas nama berbagai toko atau konsumen kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. 

Baca Juga:  Polda Jateng Berhasil Bongkar Jaringan Pengoplos Elpiji

“Pelaku dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dan terancam pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!