HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Polsek Padamara Amankan Pencuri Telepon Genggam

Pewarta : Wahyudin
Editor.    : Abdurrochman


PURBALINGGA, Harian7 com
– Unit Reskrim Polsek Padamara Polres Purbalingga berhasil mengamankan pelaku kasus tindak pidana pencurian telepon genggam.

Pelaku yang berinisial RS (22) warga Desa Karangpule Kecamatan Padamara Kabupaten PurbaIingga mengaku butuh uang untuk pergi bekerja ke Jakarta sehingga melakukan pencurian tersebut.

Kabag Operasi Polres PurbaIingga Kompol Pujiono dalam keterangannya mengatakan Unit Reskrim Polsek Padamara berhasil mengungkap kasus pencurian telepon genggam yang terjadi di TPQ Ar Rahman Desa Karangpule. Korban pencurian adalah para warga yang beraktivitas di TPQ tersebut.

Baca Juga:  Terkait Proses Lelang Pasar Rejosari "Pasar Sapi", PT PBI Akan Gugat Pemkot Salatiga

“Pencurian dilakukan tersangka sebanyak dua kali yaitu pada Jumat (10/9/2021) dan Minggu (10/10/2021). Pencurian dilakukan sekira jam 04.30 WIB,” kata Kabag Operasi didampingi Kapolsek Padamara AKP Tri Arjo Irianto dan Kasi Humas Iptu Muslimun saat konferensi pers, Jumat (15/10) di Mapolres Purbalingga.

Modus yang dilakukan yaitu tersangka berkeliling pada dini hari kemudian masuk ke TPQ melalui pintu belakang tanpa daun pintu karena sedang dilakukan renovasi. Selanjutnya mengambil telepon genggam di dalam ruangan saat para santri di TPQ sedang melaksanakan Salat Subuh.

Baca Juga:  Penyanyi Virgoun Resmi Tutup Popsimaptar 2019

“Dari dua kali aksinya total ada enam telepon genggam yang diambil oleh tersangka. Seluruh barang bukti berhasil diamankan karena belum sempat dijual oleh tersangka,” jelas Kabag Ops.

Disampaikan pengungkapan kasus tersebut bermula setelah adanya laporan para korban. Unit Reskrim Polsek Padamara kemudian melakukan penyelidikan. Tersangka akhirnya berhasil diidentifikasi dan diamankan di terminal saat hendak pergi ke Jakarta.

Baca Juga:  Secara Aklamasi Najam Menjadi Ketua Persatuan Wartawan Ngawi

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti yaitu masing-masing satu telepon genggam merk Xiaomi Redmi Note 8, Maxtron, Vivo Y91, Advan G9, Realme C2, Xiaomi Redmi 6A dan Oppo A31. Diamankan juga plastik warna hitam putih yang digunakan untuk menyimpan barang curian serta dusbook telepon genggam dari korban.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 362 KHUP tentang Pencurian. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama lima tahun,” pungkasnya. (*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!