Polemik Pembangunan Infrastruktur di Kel. Bergas Lor, LSM ICI Temukan Kejanggalan Dalam Pelaksanaannya
Kedalaman pasangan pondasi yang cuma 33 cm diduga tidak sesuai acuan gambar kerja. Foto : Harian7.com | Bang Harju.
Laporan : Choirul A
Editor : Shodiq
UNGARAN, harian7.com – Program kegiatan pelaksanaan fisik pembangunan infrastruktur TA. 2021 di Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah menuai polemik di kalangan warga Bergas Lor.
Menurut salah satu tokoh masyarakat Kelurahan Bergas Lor, yang tidak bersedia disebutkan namanya saat ditemui harian7.com di rumahnya, Rabu (3/11/2021) siang mengatakan, bahwa diantara yang dipolemikkan adalah diduga sebelumnya tidak dilaksanakan Musrenbang dan Muskel serta tidak ada gambar kerja tentang tiga proyek tersebut.
” Saya menyayangkan pembangunan yang dianggarkan kurang lebih Rp. 745 juta tidak didahului dengan Musrenbang dan Muskel. Tahu tahu pembangunan sudah dilaksanakan. Saya ngomong begini karena saya sebagai tokoh masyarakat di Bergas Lor ini tidak pernah diundang mengikuti Musrenbang dan Muskel terkait pembahasan 3 titik pembangunan tersebut. Yang lebih memprihatinkan lagi anggaran sebesar itu tidak ada gambar kerjanya ,” ucapnya.
Menanggapi pernyataan tokoh masyarakat tersebut, Ketua RW 05 Kelurahan Bergas Lor Ichwanudin/Iwan (40) menyangkal bahwa pernyataan tomas tersebut tidak benar.
” Pada tahun 2019 terkait 3 kegiatan proyek pembangunan insfrastruktur tersebut, kami sudah melaksanakan Musrenbang dan Muskel. Harusnya pelaksanaan kegiatan Tahun 2020. Namun karena wabah Covid-19 anggaran tidak jadi turun karena dialihkan untuk penanganan Covid,” kata Ketua RW 05 dan sekaligus menjabat sebagai pengawas tiga proyek tersebut.
Ditambahkan Ichwan, terkait tuduhan atas pekerjaan yang tidak menggunakan gambar kerja, itu juga tidak benar.
” Gambar kami konsultasikan ke DPU sampai direvisi tiga kali kok mas, di gambar ada tanda tangan Pak Danang, ” imbuhnya.
Hal yang sama disampaikan Lurah Bergas Lor Agustin Sabardiati(56). Dia mengatakan bahwa dalam perencanaan semua kegiatan pembangunan fisik sudah melalui mekanisme tahapan – tahapan regulasi yang ada.
” Regulasi untuk anggaran pekerjaan infrastruktur diatas Rp. 200 juta harus dikonsultasikan ke DPU. Memang benar ada perubahan pelaksanaan di pekerjaan bahu jalan U-Ditch dan talud yaitu yang semula kanan kiri di pasang U-Ditch dalam pelaksanaannya 200 meter di talud (pasangan batu) dan sisanya U- Ditch . Itu semua atas petunjuk dari DPU, karena sisi kiri kalau dipasang U-Dicth akan lebih tinggi sehingga air tidak bisa mengalir,” tuturnya.
Saat diminta menunjukkan gambar kerja 3 titik pekerjaan swakelola yang pengerjaannya dilaksanakan oleh Pokmas tersebut, Lurah Bergas Lor berdalih bahwa gambar kerja ada di Kantor Kecamatan Bergas untuk pencairan anggaran.
” Anggaran untuk tiga titik kegiatan tersebut Rp. 745 juta, dengan perincian Pekerjaan Pagar Bumi Kantor Kelurahan Rp. 155 juta sumber anggaran APBD, Pekerjaan Irigasi Pipanisasi Rp.245 juta sumber anggaran APBD 2021 dan Pekerjaan U-Dicth Talud Bahu Jalan Rp. 345 juta sumber anggaran DAUT (APBN-red). Semua pekerjaan dilaksanakan Pokmas. Untuk gambar kerja ada di Kantor Kec. Bergas untuk pencairan dana mas,” urainya dengan gamblang.
Sementara itu, menyikapi dan menindaklanjuti aduan masyarakat terkait polemik tersebut diatas, Tim Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Corruption Investigation Jawa Tengah (LSM ICI Jateng) melaksanakan kegiatan monitoring yakni dengan mendatangi tiga titik lokasi kegiatan fisik yang meliputi Pembangunan Pagar Bumi Kantor Kelurahan Bergas Lor jalan Sikepil – Sidorejo Bergas Lor, Pembangunan Talud Bahu Jalan Sikepil – Sidorejo RT 02 / RW05 dan Pekerjaan Perpipaan Irigasi Sitepeng RW 05 sampai dengan RW 09, Rabu (3/11/2021) siang.
Koordinator Bidang Humas dan Pemberdayaan Masyarakat ICI Jateng M Nuraeni S.I.Kom mengatakan, bahwa hasil Moniv Tim ICI ditemukan ketidak singkronan antara keterangan yang disampaikan pelaksana dan pengawas dengan pelaksanaan pekerjaan fisik.
” Disaat kami mendatangi lokasi tiga titik proyek tersebut, tidak terlihat papan nama proyek sehingga aspek keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur UU/14/2008 terkait kegiatan yang menggunakan Anggaran Negara tidak terpenuhi. Dilokasi juga ditemukan ketidak sesuaian antara keterangan Pokmas (pelaksana) dengan pekerjaan fisik. Disaat kami tanya kedalaman galian talud irigasi Pokmas menjawab kedalaman 80 cm ,lebar 30 Cm. Tapi disaat cek fisik kedalaman dan pasangan batu atas cuma 40 cm , lebar 23 cm. Ini berarti pondasi/koeperan tidak digarap dong. Kalo memang tidak ada tindakan dari Satker, setelah PHO, kami (ICI) akan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum,” tegasnya.(*)
Tinggalkan Balasan