HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polemik Pembangunan Infrastruktur di Kel. Bergas Lor, LSM ICI Temukan Kejanggalan Dalam Pelaksanaannya

Kedalaman pasangan pondasi yang cuma 33 cm  diduga tidak sesuai acuan gambar kerja. Foto : Harian7.com | Bang Harju.

Laporan : Choirul A

Editor : Shodiq

UNGARAN, harian7.com – Program kegiatan pelaksanaan fisik pembangunan infrastruktur TA. 2021 di Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah menuai polemik di kalangan warga Bergas Lor.

Menurut salah satu tokoh masyarakat Kelurahan Bergas Lor,  yang tidak bersedia disebutkan namanya  saat ditemui harian7.com di rumahnya, Rabu (3/11/2021) siang mengatakan, bahwa diantara yang dipolemikkan  adalah diduga sebelumnya tidak dilaksanakan Musrenbang dan Muskel serta tidak ada gambar kerja tentang tiga proyek tersebut.

” Saya menyayangkan pembangunan yang dianggarkan kurang lebih Rp. 745 juta tidak didahului dengan Musrenbang dan Muskel. Tahu tahu pembangunan sudah dilaksanakan. Saya ngomong begini karena saya sebagai tokoh masyarakat  di Bergas Lor ini tidak pernah diundang mengikuti Musrenbang dan Muskel terkait pembahasan 3 titik pembangunan tersebut. Yang lebih memprihatinkan lagi anggaran sebesar itu tidak ada gambar kerjanya ,” ucapnya.

Ichwanudin (40) jaket biru Ketua RW 05 Bergas Lor sekaligus pengawas 3 titik kegiatan pembangunan kontruksi di Bergas Lor.

Baca Juga:  Polisi Bongkar Kasus Praktik Penyelundupan Mayat, Tiga ABK Kapal Berbendera China Diringkus

Menanggapi pernyataan tokoh masyarakat tersebut, Ketua RW 05 Kelurahan Bergas Lor Ichwanudin/Iwan (40) menyangkal  bahwa pernyataan tomas tersebut tidak benar.

” Pada tahun 2019 terkait 3 kegiatan proyek pembangunan insfrastruktur tersebut,  kami sudah melaksanakan  Musrenbang dan  Muskel. Harusnya pelaksanaan kegiatan  Tahun 2020. Namun karena wabah Covid-19 anggaran tidak jadi turun karena dialihkan untuk penanganan Covid,”   kata Ketua RW 05 dan sekaligus menjabat sebagai pengawas tiga proyek tersebut.

Ditambahkan Ichwan, terkait tuduhan atas pekerjaan yang tidak menggunakan gambar kerja, itu juga tidak benar.

” Gambar  kami konsultasikan ke DPU sampai direvisi tiga kali kok mas, di gambar ada tanda tangan Pak Danang, ” imbuhnya.

Hal yang sama disampaikan Lurah Bergas Lor Agustin Sabardiati(56). Dia mengatakan bahwa dalam perencanaan semua kegiatan pembangunan fisik sudah  melalui mekanisme tahapan – tahapan regulasi yang ada. 

” Regulasi untuk anggaran pekerjaan infrastruktur diatas Rp. 200 juta harus dikonsultasikan ke DPU. Memang benar ada perubahan pelaksanaan di pekerjaan bahu jalan U-Ditch dan talud yaitu yang semula kanan kiri di pasang U-Ditch dalam pelaksanaannya 200 meter di talud (pasangan batu) dan sisanya U- Ditch . Itu semua atas petunjuk dari DPU, karena sisi kiri kalau dipasang U-Dicth akan lebih tinggi sehingga air tidak bisa mengalir,” tuturnya.

Baca Juga:  Gandeng Radio Palapa FM, Komnas PA Jateng Gelar Berbagai Lomba Anak

Saat diminta menunjukkan gambar kerja  3 titik pekerjaan swakelola yang pengerjaannya dilaksanakan oleh Pokmas tersebut, Lurah Bergas Lor berdalih bahwa gambar kerja ada di Kantor Kecamatan Bergas untuk pencairan anggaran.

” Anggaran untuk tiga titik kegiatan tersebut Rp. 745 juta, dengan perincian Pekerjaan Pagar Bumi Kantor Kelurahan Rp. 155 juta sumber anggaran APBD, Pekerjaan Irigasi Pipanisasi Rp.245 juta sumber anggaran APBD 2021 dan Pekerjaan U-Dicth Talud Bahu Jalan Rp. 345 juta sumber anggaran DAUT (APBN-red). Semua pekerjaan dilaksanakan Pokmas.  Untuk gambar kerja ada di Kantor Kec. Bergas untuk pencairan dana mas,” urainya dengan gamblang.

Kedalaman galian yang hanya  33 cm

Sementara itu, menyikapi dan menindaklanjuti   aduan masyarakat terkait polemik tersebut diatas,  Tim Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat  Indonesia Corruption Investigation  Jawa Tengah (LSM ICI Jateng)  melaksanakan kegiatan monitoring yakni dengan mendatangi tiga titik lokasi kegiatan fisik yang meliputi Pembangunan Pagar Bumi Kantor Kelurahan Bergas Lor jalan Sikepil – Sidorejo Bergas Lor, Pembangunan Talud Bahu Jalan  Sikepil – Sidorejo RT 02 / RW05 dan Pekerjaan Perpipaan Irigasi Sitepeng RW 05 sampai dengan RW 09, Rabu (3/11/2021) siang.

Baca Juga:  Bupati Agus Irawan Genjot Pelayanan Prima: Camat Diminta Terjun Langsung ke Masyarakat

Koordinator Bidang Humas dan Pemberdayaan Masyarakat ICI Jateng  M Nuraeni S.I.Kom mengatakan, bahwa hasil Moniv Tim ICI  ditemukan ketidak singkronan antara keterangan yang disampaikan pelaksana dan pengawas dengan pelaksanaan pekerjaan fisik.

” Disaat kami mendatangi lokasi tiga titik proyek tersebut, tidak terlihat papan nama proyek sehingga aspek keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur UU/14/2008 terkait kegiatan yang menggunakan Anggaran Negara tidak terpenuhi. Dilokasi juga ditemukan ketidak sesuaian antara keterangan Pokmas (pelaksana) dengan pekerjaan fisik. Disaat kami tanya kedalaman galian talud irigasi Pokmas menjawab kedalaman 80 cm ,lebar 30 Cm. Tapi disaat cek fisik kedalaman dan pasangan batu atas cuma 40 cm , lebar 23 cm. Ini berarti pondasi/koeperan tidak digarap dong. Kalo memang tidak ada  tindakan dari Satker, setelah PHO, kami (ICI) akan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum,” tegasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!