BP Jamsostek dan Disnaker Kendal Serahkan Bantuan Sosial Kematian
Saat penyerahan bansos kematian. |
Editor: Choerul Amar
KENDAL,harian7.com – Bersama BP Jamsostek Cabang Kendal, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kendal serahkan Bantuan Sosial Kematian kepada warga Desa Tambaksari, di Balai Desa Tambaksari Kecamatan Rowosari Kabupaten Kendal, Senin (8/11/2021).
Adapun santunan senilai Rp. 85 juta diserahkan kepada Taslikhatun Yuamah (32) istri dari Almarhum Ihwan Mahfud (31) warga Desa Tambaksari Kecamatan Rowosari yang menjadi peserta BPJS Ketengakerjaan Kabupaten Kendal.
Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Disnaker Kendal, Lytria Wandwiati mengatakan, almarhum Ihwan adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di negara Korea dan sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Almarhum ini sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak bulan Oktober 2018, otomatis akan mendapatkan perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Lytria menjelaskan, setelah mendapat informasi dari pihak keluarga bahwa saudara Ihwan sakit dan meninggal dunia di Korea, maka, pihaknya segera berkoordinasi dengan BP Jamsostek untuk dapat memberikan hak almarhum sebagai peserta BP Jamsostek.
“Setelah ada informasi dari keluarga almarhum, kami segara menyampaikan ke BP Jamsostek, dan alhamdulillah proses klaimnya mudah dan dapat segera diserahkan kepada ahli waris,” tutur Lytria.
Dalam kesempatan itu, Kabid Penempatan dan Perluasan Kesempatan Disnaker juga memberikan semangat kepada keluarga yang ditinggalkan, jika keluarga tidak memiliki pekerjaan, maka pihaknya degan senang hati akan mencarikan pekerjaan sesuai dengan ketrampilan, karena saat ini Disnakertrans sedang mencari ribuan pekerja yang memiliki ketrampilan menjahit.
Sementara itu Kepala BP Jamsostek Semarang Pemuda, Wiyono melalui Kepala BP Jamsostek Cabang Kendal, Suriyadi menyampaikan turut berduka atas meninggalnya almarhum Ihwan Mahfud sebagai pahlawan devisa, dan mendoakan almarhum husnul khatimah.
Menurut Suriyadi, kematian itu merupakan suatu hal yang wajib dan tidak tahu kapan akan tiba, maka dari itu perlu adanya perlindungan jaminan sosial agar dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
“Almarhum ini sebelum berangkat ke luar negeri melalui Disnakertrans telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga ketka terjadi sesuatu, negara melalui Disnakertrans dan BP Jamsostek hadir untuk memberikan perlindungan sosial kematian kepada keluarga yang ditinggalkan,” ujar Suriyadi.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendal juga berpesan kepada pihak keluarga, agar santunan yang diberikan dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, termasuk untuk biaya anak sekolah.
Pihaknya akan terus mendorong warga untuk bisa mendapatkan hak perlindungan sosial dengan mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan membayar Rp 16.800 perbulan.
Sedangkan Taslikhatun Yuamah sebagai ahli waris mengucapkan terima kasih kepada Disnakertrans dan BP Jamsostek Kendal yang telah membantu dan mempermudah terkait klaim jaminan sosial Kematian.
“Saya sebagai keluarga dari almarhum menucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada BP Jamsostek dan Disnaker yang telah membantu, dan santunan kematian ini sangat bermanfaat sekali,” ucapnya.
Taslikhatun juga mengaku akan menggunakan bantuan yang diberikan untuk biaya pendidikan anak dan membuka usaha.(Pas/SP)
Tinggalkan Balasan