HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polisi Bongkar Prostitusi Online ala Threesome di Semarang

Kamar hotel di Semarang yang dijadikan praktik prostitusi online. 

SEMARANG, Harian7.com – Polisi berhasil membongkar praktik prostitusi online melalui jaringan media sosial. Dalam pengungkapan itu dua pelaku diamankan dari kamar Hotel di Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

Kasubdit V /Cyber Ditreskrimsus Polda Jateng Kompol Rosyid Hartanto mengatakan Dua pelaku yakni GA seorang laki-laki dan WI seorang perempuan, saat tengah bertransaksi dan keduanya diamankan disebuah kamar Hotel di Semarang saat sedang bertransaksi.

Baca Juga:  Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 23 Ribu Jamu Palsu

“Jadi modus mereka melakukan posting dimedia sosial dengan menampilkan konten pronografi yang difoto tersebut adalah para pelaku sendiri. Kemudian saat ada yang tertarik mereka saling chatting, lalu mereka akan janjian ketemu langsung,” ujarnya, kepada Media, Jumat (19/11). 

Menurutnya, Wanitanya itu bertemu dengan calon pelangganya terlebih dahulu untuk memastikan apakah pelanggannya itu sesuai dengan kriteria atau tidak, usia dipatok maksimal 30 tahun dan si wanitanya ini pilih-pilih. 

Baca Juga:  Operasi Sikat Jaran Candi, Polda Jateng Amankan Barang Bukti Rp 8 Miliar

“Kopi darat gitulah, sekirnya cocok kemudian pelanggan transfer uang sejumlah Rp3.000.000 kerekening pelaku. Setelah itu barulah mereka janjian di hotel dan main bertiga,” jelasnya. 

Dia menuturkan, Kronologi kejadian dimana Subdit V melakukan patroli cyber kemudian mendapatkan sebuah akun twitter @Pasutri…….yang memposting foto dan video yang menampilkan kegiatan hubungan suami istri yang menampakan alat kelamin laki-laki dan wanita.

Baca Juga:  Rokok Ilegal Rugikan Negara dan juga Konsumen

Dia menambahkan, Bahwa terlapor mengaku bahwa sebagai pemilik akun twitter @Pasutri….. yang digunakan sebagai sarana untuk penyebaran konten yang memiliki muatan kesusilaan. 

“Kedua pelaku mengaku sebagai pasangan suami istri tetapi siri, namun sampai dengan saat ini tersangka tidak dapat menunjukan bukti bahwa mereka telah menikah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!