Terhimpit Utang, Pelaku UMKM Yogyakarta Geruduk DPRD DIY Minta Keadilan Atas Penyitaan Aset
YOGYAKARTA | HARIAN7.COM – Puluhan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Yogyakarta melakukan aksi unjuk rasa di kantor DPRD DIY pada Selasa (12/11/2024).
Mereka menyampaikan keluhan terkait penyitaan aset-aset jaminan pinjaman yang mereka ambil untuk modal usaha. Pandemi COVID-19 yang berkepanjangan masih memberikan dampak serius, mengakibatkan mereka kesulitan membayar kredit, sehingga aset-aset yang dijaminkan kini terancam dilelang oleh pihak perbankan.
Prasetyo Atmo Sutejo, Ketua Umum Komunitas UMKM, menyoroti masalah pelelangan aset yang dilakukan secara tertutup dan sering tanpa pemberitahuan kepada pemilik. “Tahu-tahu sudah berganti nama. Ini siapa yang meng-goal-kan aturan ini? Pemilik aset tidak dikasih tahu, langsung dilelang dengan harga jauh di bawah nilai aset. Aset senilai Rp 1,5 miliar dilelang Rp 500 juta,” ungkap Prasetyo.
Menurut Prasetyo, aksi ini bukan untuk menghindari kewajiban membayar utang, tetapi untuk meminta waktu lebih agar tidak kehilangan aset-aset yang menjadi penopang ekonomi mereka. “Jika langsung disita dan dilelang, UMKM akan hancur,” ujarnya.
Data yang dihimpun komunitas menunjukkan sekitar 50 aset UMKM telah disita, sebagian besar berupa tanah dan rumah. Prasetyo juga mengungkapkan bahwa beberapa pelaku UMKM masih memiliki jangka waktu cicilan hingga tahun 2027, namun aset mereka sudah dilelang lebih awal.
Sementara itu, Waljito, koordinator aksi, menjelaskan bahwa banyak pelaku UMKM yang terpaksa mengambil pinjaman dari bank saat pandemi untuk mempertahankan usaha. “Sekarang kami kesulitan membayar, bank mulai mengejar dengan penyitaan dan pelelangan,” kata Waljito.
Ia menyebutkan adanya PP Nomor 47 Tahun 2024 yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto sebagai harapan baru bagi UMKM agar tidak terbebani utang. PP ini mengatur penghapusan piutang macet UMKM di berbagai sektor, mulai dari pertanian, perkebunan, hingga kerajinan.
Aksi ini mendapat tanggapan dari Yan Kurnia, anggota Komisi B DPRD DIY, yang menyatakan siap memfasilitasi audiensi lebih lanjut. “Kami akan undang perwakilan UMKM dan pihak perbankan untuk diskusi mendalam,” ujarnya.
Kebijakan penghapusan piutang macet yang dikeluarkan Presiden Prabowo, tertuang dalam PP Nomor 47 Tahun 2024, memungkinkan penghapusan utang UMKM kepada bank dan lembaga keuangan BUMN.
Dengan kebijakan ini, diharapkan UMKM dapat kembali bangkit tanpa terbebani utang yang mengancam keberlangsungan usaha mereka.
Tinggalkan Balasan