DEPOK |HARIAN7.CO — Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) memperketat pengawasan terhadap aktivitas pembakaran sampah liar. Salah satu upaya yang dilakukan yakni menggelar patroli rutin oleh Tim Maung Kota Depok di sejumlah wilayah, termasuk kawasan Grand Depok City (GDC).

Ketua Tim Maung DLHK Kota Depok, Tri Sakti Anggoro, mengatakan, petugas menemukan aktivitas pembakaran sampah saat melakukan patroli di kawasan GDC, Kecamatan Pancoran Mas.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan memberikan edukasi kepada warga mengenai larangan membakar sampah sembarangan sesuai peraturan daerah (Perda) yang berlaku.

“Dalam kejadian kemarin tidak ada kendala. Kronologinya, Tim Maung sedang berangkat menuju ke TKP pertama. Namun, di tengah jalan, kami melihat asap tebal di tanjakan GDC. Kami langsung menepi untuk melakukan edukasi bahwa terdapat Perda larangan pembakaran sampah,” ujar Tri Sakti saat dikonfirmasi, Rabu,(14/10/2026)

Menurut Tri Sakti, kegiatan tersebut juga diwarnai keterlibatan Wakil Wali Kota Depok yang tiba di lokasi tidak lama setelah petugas melakukan penanganan awal.

Wakil wali kota turut memberikan imbauan kepada warga agar tidak membakar sampah sembarangan dan lebih memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan.

“Tidak lama Pak Wakil datang untuk melakukan edukasi juga, mengimbau kepada warga tersebut,” kata Tri Sakti.

Lokasi penemuan aktivitas pembakaran sampah itu berada di tanjakan GDC, tepatnya di seberang SPBU BP, Jalan Boulevard Grand Depok City, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas.

Jaga Kualitas Udara

Pemkot Depok mengimbau masyarakat untuk menghentikan kebiasaan membakar sampah secara terbuka. Selain berpotensi menimbulkan pencemaran udara, pembakaran sampah juga dapat mengganggu kenyamanan warga di sekitarnya.

Masyarakat diharapkan beralih ke pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan dengan memilah sampah dan memanfaatkan fasilitas pengelolaan sampah yang tersedia.

Pengawasan melalui patroli dan edukasi diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan serta mematuhi ketentuan yang berlaku di Kota Depok.