DEPOK, HARIAN7.COM — Tim Maung Kota Depok melakukan penertiban dan pencopotan banner yang masa pajaknya telah habis di sepanjang Jalan Juanda hingga Jalan Margonda, Kota Depok,Selasa (27/10/2026)
Penertiban tersebut juga menyasar banner yang dipasang melintang dan tidak pada tempatnya, salah satunya di kawasan pertigaan Al-Huda.
Ketua Tim Maung Kota Depok, Tri Sakti Anggoro, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kerapian lingkungan perkotaan, khususnya di sepanjang ruas jalan utama Kota Depok.
Dalam kegiatan itu, Tri Sakti didampingi anggota Tim Maung, Andri, yang turut melakukan penertiban di sejumlah titik.
Banner yang masa pajaknya telah habis menjadi salah satu sasaran penertiban. Selain itu, pemasangan banner yang tidak sesuai dengan ketentuan, termasuk yang melintang di jalan, juga ditertibkan karena dapat mengganggu estetika kota dan kenyamanan pengguna jalan.
Kawasan Jalan Juanda-Margonda merupakan salah satu jalur utama dengan aktivitas masyarakat dan lalu lintas yang cukup padat. Karena itu, penataan media promosi di sepanjang ruas jalan tersebut dinilai penting untuk menjaga wajah kota tetap tertib dan rapi.
Melalui kegiatan ini, Tim Maung Kota Depok diharapkan dapat mendorong masyarakat maupun pelaku usaha agar lebih memperhatikan ketentuan pemasangan banner, termasuk masa berlaku pajak dan lokasi pemasangannya.
Penertiban tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa pemasangan media promosi di ruang publik perlu memperhatikan aturan yang berlaku agar tidak mengganggu ketertiban umum maupun pengguna jalan.









Tinggalkan Balasan