Laporan: Tambah Santoso
KUDUS | HARIAN7.COM – Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan mengungkap dugaan praktik pengerahan kelompok penagih utang melalui jasa daring yang berujung aksi kekerasan di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus.
Polisi menduga praktik tersebut melibatkan pemberian komisi kepada orang-orang yang dikerahkan untuk menagih utang dengan cara melawan hukum.
Roy mengungkapkan dugaan tersebut saat mendatangi rumah korban pada Rabu (14/10/2026).
Ia menjelaskan, perkara ini bermula dari persoalan yang diduga berkaitan dengan utang-piutang, tetapi kemudian berkembang menjadi aksi kekerasan dan perusakan.
Menurut Roy, pihak yang menggunakan jasa penagihan diduga memanfaatkan layanan daring dari perusahaan bernama PT Jawara Mandiri Solution. Kelompok yang datang ke lokasi kejadian disebut sebagian besar berdomisili di Yogyakarta.
Polisi menduga proses penagihan tersebut tidak berjalan sesuai ketentuan hukum. Sejumlah tindakan yang kini menjadi perhatian penyidik meliputi pemukulan, pengambilan senjata, perusakan barang, hingga penganiayaan terhadap beberapa orang, termasuk anggota keluarga korban.
“Jangan pernah takut untuk melaporkan setiap aksi premanisme yang dilakukan kelompok-kelompok tertentu,” tegas Roy.
Roy menjelaskan, polisi telah mengamankan 24 orang yang terbagi dalam dua kelompok. Sebanyak tiga orang berasal dari kelompok pengguna jasa penagihan, sedangkan 21 orang lainnya merupakan kelompok yang datang bersama-sama ke lokasi kejadian.
Penyidik masih mendalami peran masing-masing orang untuk mengungkap keterlibatan mereka dalam dugaan kekerasan tersebut.
Polisi juga berencana meminta keterangan dari pihak PT Jawara Mandiri Solution guna menelusuri mekanisme pengerahan orang-orang untuk menagih utang.
Roy menegaskan, penyidik akan mendalami kemungkinan pertanggungjawaban pihak penyedia jasa berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan.
Polisi juga menelusuri hubungan antara pengguna jasa, perusahaan penyedia jasa, dan kelompok yang datang ke rumah korban.
Langkah tersebut bertujuan mengungkap apakah pengerahan kelompok itu sekadar berkaitan dengan penagihan piutang atau melibatkan praktik pemaksaan kehendak yang melanggar hukum.
Selain mengusut aksi kekerasan, polisi mendalami dugaan mekanisme pembayaran kepada orang-orang yang melakukan penagihan.
Berdasarkan keterangan Roy, terdapat dugaan pemberian komisi sebesar 50 persen dari penyedia jasa. Sementara itu, orang-orang tersebut menerima bayaran berkisar Rp500.000 hingga Rp1 juta dari pihak yang memiliki piutang.
Penyidik masih menelusuri mekanisme pembayaran tersebut, termasuk pihak yang memberikan uang, penerima pembayaran, serta hubungan transaksi itu dengan tindakan yang terjadi di rumah korban.
Polisi juga mendalami dugaan bahwa kelompok tersebut tidak hanya beraktivitas di Kabupaten Kudus. Berdasarkan pemeriksaan terhadap sejumlah tersangka, Roy menyebut kelompok itu pernah beraksi di sejumlah wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta.
Selain itu, penyidik mengendus dugaan keterlibatan seorang pemimpin kelompok yang memiliki tempat lahir di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Polisi masih perlu mendalami peran orang tersebut serta keterkaitannya dengan rangkaian peristiwa lain.
Dalam penanganan kasus pengerahan debt collector di Kudus, polisi menyita tujuh kendaraan yang berkaitan dengan aktivitas kelompok tersebut.
Roy menyebut kendaraan tersebut meliputi mobil kelompok itu serta kendaraan yang berkaitan dengan peristiwa lain sebelumnya.
Penyidik kini memeriksa keterkaitan setiap kendaraan dengan perkara di Desa Jepang maupun dugaan kejadian lain. Pemeriksaan tersebut dapat membantu polisi menelusuri mobilitas kelompok dan mengungkap kemungkinan keterlibatan mereka dalam peristiwa lain.
Roy menyebut penyidik menerapkan Pasal 262, Pasal 448, Pasal 257, dan Pasal 466 KUHP dalam penanganan perkara tersebut.
Dalam keterangannya, Roy mengaitkan Pasal 262 dengan dugaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Ia juga mengaitkan Pasal 448 dengan dugaan pemaksaan kehendak secara melawan hukum, Pasal 257 dengan dugaan memasuki pekarangan rumah tanpa izin atau secara melawan hukum, serta Pasal 466 dengan dugaan penganiayaan.
Penyidik akan mendalami penerapan setiap pasal berdasarkan perbuatan masing-masing orang, hasil pemeriksaan, dan alat bukti yang terkumpul.
Roy menegaskan, kepolisian tidak akan membiarkan pihak mana pun menggunakan dalih penagihan utang, jasa debt collector, maupun organisasi tertentu untuk memaksakan kehendak secara melawan hukum.
“Kita akan tindak tegas,” tegasnya.
Kapolda juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengalami atau mengetahui dugaan aksi premanisme. Ia memastikan polisi akan menangani setiap laporan berdasarkan penemuan hukum dan bukti penyidik.
Kasus ini sekaligus menjadi perhatian kepolisian untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak di balik pengerahan kelompok penagih utang, termasuk mekanisme pembayaran dan kemungkinan aktivitas serupa di wilayah lain.









Tinggalkan Balasan