KABUPATEN SEMARANG,HARIAN7.COM – Pengadilan Negeri (PN) Ungaran resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yohanes Sugiwiyarno terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat keterangan. Putusan perkara Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Unr ini dibacakan hakim tunggal Arrahman,S.H; M.H pada Selasa (13/10/2026).
Merespons putusan tersebut, Kuasa Hukum Yohanes, Parsugin Rakisa, S.H., M.H., menyatakan menghormati keputusan majelis hakim. Kendati demikian, pihak pemohon menilai substansi persoalan belum terjawab secara komprehensif, khususnya mengenai keabsahan alat bukti yang digunakan oleh penyidik.
Kasus ini bermula dari tuduhan bahwa Yohanes memberikan keterangan tidak benar saat mengajukan permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Namun, Parsugin menegaskan bahwa kliennya telah mengisi formulir permohonan tersebut secara jujur, termasuk melampirkan riwayat perkara pidana yang pernah dihadapi.
“Yang dikatakan memberikan keterangan tidak benar itu yang mana? Kami masih bingung, karena menurut kami, klien kami sudah jujur saat mengajukan SKCK,” ujar Parsugin seusai persidangan.
Parsugin menilai, kecukupan alat bukti memang menjadi aspek penting dalam menguji keabsahan status tersangka. Namun, keberadaan bukti tersebut dinilai belum otomatis menjawab relevansi dan keterkaitannya dengan unsur pidana yang disangkakan.
Sebagai langkah lanjutan, pihak kuasa hukum berencana menempuh jalur pengawasan internal dengan meminta gelar perkara khusus di tingkat Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah atau Markas Besar (Mabes) Polri. Berdasarkan informasi yang diterima kuasa hukum, pengaduan tersebut saat ini telah masuk dalam agenda gelar perkara di Mabes Polri.
“Kami akan meminta gelar perkara khusus, mungkin di Polda atau Mabes Polri, untuk menguji apakah penetapan tersangka ini sudah benar,” tegas Parsugin. Selain gelar perkara khusus, pihaknya juga membuka kemungkinan untuk mengajukan permohonan praperadilan kembali jika ditemukan dasar hukum yang memungkinkan.
Rencana tersebut mendapat tanggapan dari Juru Bicara PN Ungaran, Raden Anggara Kurniawan, S.H. Ia menjelaskan bahwa hukum tidak menutup ruang bagi pemohon untuk mengajukan kembali praperadilan, sepanjang memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Dimungkinkan kembali mengajukan praperadilan, sepanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dasar permohonan dan objek yang diuji tetap harus diperhatikan,” kata Raden Anggara saat ditemui di PN Ungaran.
Raden Anggara mengingatkan bahwa penolakan praperadilan ini bukan berarti Yohanes telah terbukti bersalah dalam perkara pokok. Ia menegaskan bahwa praperadilan hanyalah forum untuk menguji aspek formalitas penegakan hukum, bukan untuk menentukan bersalah atau tidaknya seseorang.
“Pembuktian unsur tindak pidana dan kekuatan bukti secara menyeluruh, pada prinsipnya akan diuji dalam persidangan pokok perkara,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Semarang, AKBP Heru Dwi Purnomo saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan watsApp belum memberikan respon.(*)









Tinggalkan Balasan