UNGARAN,HARIAN7.COM — Petahana (incumbent) Kepala Desa Nyatnyono, Kecamatan Ungaran Barat, Parsunto, resmi mendaftarkan diri kembali dalam bursa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Semarang gelombang pertama tahun 2026.
Parsunto dijadwalkan menyerahkan berkas pendaftaran sebagai bakal calon kepala desa (bacakades) untuk masa jabatan 2027–2035 pada Kamis (15/10/2026) pukul 09.00 WIB.
“Sudah ada dua yang menyampaikan persyaratan, Mas,” ujar Parsunto saat dikonfirmasi mengenai perkembangan tahap pendaftaran di desanya, Kamis (15/10/2026).
Dalam pencalonannya kali ini, Parsunto mengusung visi “Khoirunnas Anfa’uhum Linnas: Dari Fondasi Pengabdian, Menuju Desa Wisata yang Mandiri dan Sejahtera.” Ia menegaskan komitmennya untuk melanjutkan penataan Desa Nyatnyono yang dikenal luas sebagai destinasi wisata religi di lereng Gunung Ungaran.
Beberapa program prioritas yang disiapkan Parsunto meliputi penataan organisasi kepengurusan makam keramat, pembangunan lapangan sepak bola, serta penguatan kegiatan pemuda.
“Mengadakan kegiatan pelestarian budaya bekerja sama dengan karang taruna desa yang bernama Hasta Fest sampai tiga kali,” tambahnya mengenai rencana pelestarian tradisi lokal.
Desa Nyatnyono sendiri merupakan salah satu desa wisata religi unggulan di Kabupaten Semarang yang memiliki daya tarik berupa Makam Waliyullah Syekh Hasan Munadi dan Syekh Hasan Dipuro, Sendang Kalimah Toyyibah, serta Masjid Bersejarah Subulussalam. Wisata ini rutin menarik peziarah domestik hingga mancanegara, seperti dari Malaysia dan Singapura.
Secara makro, Pilkades serentak gelombang pertama di Kabupaten Semarang ini akan dilaksanakan pada 14 Desember 2026 mendatang dengan melibatkan 140 desa. Tahapan pendaftaran bacakades di tingkat desa saat ini tengah berlangsung sepanjang Oktober 2026.
Sesuai regulasi terbaru, seluruh proses dan mekanisme Pilkades serentak ini wajib berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026. Aturan tersebut salah satunya membatasi jumlah pemilih maksimal 600 orang per Tempat Pemungutan Suara (TPS). Melalui pembatasan ini, total TPS pada gelombang pertama di Kabupaten Semarang diestimasikan mencapai kurang lebih 900 TPS.
Pemerintah Kabupaten Semarang sendiri membagi pelaksanaan Pilkades serentak dalam tiga gelombang. Setelah gelombang pertama pada 2026, tahap kedua dijadwalkan menyusul untuk 44 desa pada tahun 2027, dan tahap ketiga sebanyak 24 desa pada tahun 2030 mendatang.(*)