DEPOK | HARIAN7.COM — Legalitas bangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Depok, Jawa Barat, menjadi sorotan. Pasalnya, baru delapan SPPG yang disebut telah mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Informasi tersebut diungkapkan anggota Komisi D DPRD Kota Depok, H. Turiman, sebagaimana diberitakan Harian7.com. Kondisi ini mendorong perhatian terhadap pengawasan kelayakan bangunan yang digunakan untuk memproduksi makanan bagi anak-anak sekolah.

Praktisi sekaligus akademisi hukum, Andi Tatang Supriyadi, menilai, pemenuhan persyaratan bangunan dan keamanan pangan harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah bersama Badan Gizi Nasional (BGN).

Menurut Andi, pelaksanaan program MBG tidak cukup hanya berfokus pada distribusi makanan dan pencapaian target penerima manfaat. Kelayakan fasilitas produksi, sanitasi, serta keamanan pangan juga harus dipastikan.

“Jangan sampai pemerintah sibuk menghitung jumlah makanan yang dibagikan, tetapi mengabaikan keselamatan anak-anak yang mengonsumsinya. Program yang baik harus dilaksanakan dengan tata kelola yang benar dan taat hukum,” ujar Andi dalam keterangannya, Kamis (15/10/2026).

Legalitas dapur MBG perlu diperiksa

Andi menjelaskan, penyelenggaraan bangunan gedung mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung beserta perubahannya dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

Sementara itu, aspek keamanan pangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta ketentuan mengenai kesehatan dan sanitasi yang berlaku.

Ia menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran terhadap persyaratan bangunan atau keamanan pangan, instansi berwenang perlu melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Menurut Andi, Pemerintah Kota Depok, BGN, dan instansi terkait perlu memastikan pengawasan berjalan sesuai kewenangan masing-masing.

Pemeriksaan, kata dia, perlu mencakup status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), serta kondisi operasional dapur SPPG.

“Jangan sampai dapur MBG baru diperiksa setelah muncul korban. Pemerintah harus hadir sebelum persoalan terjadi, bukan sekadar memberikan penjelasan setelah masyarakat dirugikan,” katanya.

DPRD didorong memperkuat pengawasan

Andi juga mendorong DPRD Kota Depok menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta data resmi mengenai pemenuhan persyaratan perizinan dan kelayakan dapur SPPG.

Menurut dia, hasil pemeriksaan perlu disampaikan secara transparan agar masyarakat mengetahui sejauh mana fasilitas yang digunakan dalam program MBG telah memenuhi ketentuan.

Ia menilai, persoalan legalitas dapur MBG bukan sekadar masalah administrasi, melainkan juga berkaitan dengan perlindungan kesehatan dan keselamatan penerima manfaat.

Karena itu, koordinasi antara Pemkot Depok, BGN, DPRD, dan instansi teknis dinilai penting untuk memastikan setiap dapur SPPG memenuhi persyaratan yang berlaku.

Andi menambahkan, program MBG tetap perlu didukung karena bertujuan meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah. Namun, pelaksanaannya harus disertai tata kelola yang baik dan kepatuhan terhadap aturan.

Pengawasan yang konsisten diharapkan dapat mencegah potensi persoalan sejak dini sekaligus menjaga kualitas makanan yang disalurkan kepada penerima manfaat.

Dengan demikian, keberhasilan program MBG tidak hanya diukur dari jumlah makanan yang dibagikan, tetapi juga dari kepatuhan terhadap ketentuan, kelayakan fasilitas produksi, dan keamanan pangan.