DEPOK | HARIAN7.COM — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keberadaan seorang warga negara asing (WNA) yang dilaporkan berjualan dan menimbulkan keresahan di Perumahan Permata Residence, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, pada Senin (12/10/2026).

​Dalam penanganan di lapangan, Petugas Imigrasi Depok mengedepankan pendekatan persuasif untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kondusif.

​Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Irvan Triansyah, menyampaikan bahwa penanganan dilakukan oleh tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian yang dipimpin oleh Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian dengan melibatkan unsur pemerintah daerah dan aparat setempat.

​”Tim kami melakukan koordinasi langsung di lapangan bersama Lurah Pasir Putih, Bhabinkamtibmas Sawangan Baru, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Sawangan. Penanganan difokuskan pada komunikasi, edukasi, serta koordinasi antarinstansi,” ujar Irvan dalam keterangannya.

​Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, WNA tersebut merupakan warga negara Palestina yang mengantongi kartu identitas resmi dari UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees).

​Irvan menjelaskan bahwa salah satu faktor utama yang memicu keresahan warga adalah kendala bahasa dalam interaksi sehari-hari.

​”WNA yang bersangkutan memiliki keterbatasan dalam berkomunikasi menggunakan bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris, sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dengan warga sekitar,” jelas Irvan.

​Untuk mengatasi hambatan bahasa tersebut, tim Imigrasi Depok berkoordinasi langsung dengan perwakilan UNHCR melalui sambungan video. Pihak UNHCR kemudian memberikan pemahaman dan edukasi kepada WNA tersebut mengenai pentingnya mematuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia serta menjaga ketertiban dan hubungan baik di lingkungan tempat tinggalnya.

​Hasil dari pendekatan dialogis tersebut berjalan baik. WNA yang bersangkutan kooperatif, menerima penjelasan petugas, dan berkomitmen untuk ikut menjaga ketertiban di lingkungan Perumahan Permata Residence.

​Irvan Triansyah menegaskan bahwa pihak Imigrasi Depok akan terus menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan pengawasan keberadaan WNA dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan hal-hal menonjol terkait aktivitas WNA.

​”Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan laporan melalui saluran resmi Imigrasi Depok apabila menemukan permasalahan terkait aktivitas WNA. Sinergi antara warga, pemerintah daerah, dan instansi terkait sangat penting untuk menjaga pengawasan keimigrasian yang efektif serta menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” tutup Irvan.