KAB.SEMARANG | HARIAN7.COM – Berbagai isu negatif yang beredar di media sosial dan menjadi perbincangan masyarakat mewarnai perjalanan Joni Anwar menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Susukan, Kabupaten Semarang. Bakal calon kepala desa petahana itu mengaku telah menghadapi tudingan yang merugikan nama baiknya selama sekitar dua tahun terakhir.
Joni menilai, sejumlah isu yang berkembang tidak hanya berkaitan dengan persoalan penyewaan lahan desa untuk pembangunan pabrik, tetapi juga menyangkut berbagai persoalan lainnya.
Meski mengaku dirugikan, Joni memilih tidak memperpanjang polemik. Ia mengatakan ingin menjaga ketenangan dan ketenteraman masyarakat di tengah dinamika menjelang pemilihan kepala desa.
“Kalau saya pribadi, ini adalah politik dinamis. Artinya, ini juga harus saya terima dengan lapang dada dan keikhlasan, demi ketenangan dan ketenteraman warga kami,” kata Joni.
Menurut dia, situasi menjelang pilkades seharusnya tidak menjadi alasan bagi pihak-pihak tertentu untuk menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya.
Joni berharap masyarakat dapat menilai setiap persoalan secara objektif, berdasarkan fakta, bukan semata-mata dari informasi yang beredar di media sosial maupun perbincangan dari mulut ke mulut.
Mengaku Dirugikan oleh Isu yang Beredar
Joni mengungkapkan, selama menjabat sebagai kepala desa, dirinya menghadapi berbagai kritik dan tudingan. Ia menduga sebagian isu tersebut berkembang di tengah dinamika politik menjelang Pilkades Susukan.
Ia mencontohkan polemik pembebasan lahan untuk pembangunan pabrik yang menurutnya telah menimbulkan persepsi negatif terhadap dirinya.
Joni menjelaskan, dalam proses pembebasan lahan tersebut, terdapat tim perintis yang menurut pemahamannya memiliki kewenangan dalam menentukan harga dan melakukan transaksi tanah sesuai kesepakatan dengan perusahaan.
Ia mengaku hanya bertindak sebagai saksi dari pemerintah desa dalam kesepakatan tersebut.
Namun, Joni menyebut munculnya pihak ketiga di tengah proses pembebasan lahan telah memunculkan persoalan dan memengaruhi kesepakatan awal.
Menurut dia, persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi bahan tudingan terhadap dirinya.
Joni juga membantah tudingan bahwa dirinya mengambil keuntungan pribadi dari penyewaan tanah kas desa. Ia menyatakan pembayaran dari perusahaan ditujukan masuk ke kas desa.
Ia mengakui terdapat persoalan dalam penyusunan perjanjian yang perlu dievaluasi. Namun, menurutnya, kebijakan tersebut pada awalnya dimaksudkan untuk meningkatkan pendapatan asli desa.
Joni mengatakan telah memberikan klarifikasi kepada pihak terkait mengenai persoalan tersebut. Ia juga menyebut anggota BPD dan perangkat desa turut dimintai keterangan.
Terkait hasil klarifikasi Inspektorat, Joni mengaku memperoleh keterangan bahwa tidak ditemukan pelanggaran dalam persoalan yang diperiksa. Kesimpulan tersebut perlu merujuk pada dokumen resmi Inspektorat agar ruang lingkup dan hasil pemeriksaannya dapat diketahui secara tepat.
Tak Ingin Memperkeruh Suasana
Di tengah isu yang berkembang, Joni menegaskan tidak ingin menghabiskan waktu untuk meladeni berbagai polemik politik.
Menurut dia, perbedaan pandangan merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Namun, situasi tersebut seharusnya tidak sampai mengganggu hubungan antarwarga maupun ketenteraman desa.
Ia mengatakan keinginannya maju kembali sebagai kepala desa berangkat dari dorongan sejumlah elemen masyarakat, termasuk kalangan pemuda, karang taruna, remaja masjid, dan tokoh masyarakat.
Joni mengaku menerima dorongan tersebut meski waktu persiapannya relatif singkat.
Ia berharap pembangunan yang telah berjalan di Desa Susukan dapat dilanjutkan dan ditingkatkan.
Karena itu, ia memilih menyerahkan penilaian kepada masyarakat tanpa memperpanjang perselisihan.
“Biarlah waktu yang akan menjawab,” ujarnya.
Praktisi Hukum Ingatkan Pentingnya Fakta

Terpisah, praktisi hukum Kabupaten Semarang, Muhammad Sofyan, mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati menyikapi informasi yang beredar menjelang Pilkades Susukan.
Menurut Sofyan, pemilihan kepala desa merupakan bagian dari proses demokrasi yang memiliki dinamika tersendiri. Persaingan antarkandidat dapat memunculkan beragam narasi yang berkaitan dengan kepentingan politik.
Namun, ia menegaskan bahwa setiap kritik maupun informasi mengenai calon kepala desa harus didasarkan pada data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Ketika membangun narasi, kemudian mengangkat suatu tema terkait kepentingan untuk memenangkan kompetisi tersebut, maka harus berdasarkan data dan fakta agar tidak masuk dalam kualifikasi ujaran kebencian, fitnah, dan lain sebagainya,” kata Sofyan.
Ia mengatakan masyarakat perlu memahami bahwa informasi yang beredar di media sosial belum tentu menggambarkan persoalan secara utuh.
Karena itu, setiap informasi perlu diperiksa sebelum dipercaya atau disebarluaskan.
Sofyan mengaku telah mempelajari sejumlah dokumen mengenai persoalan yang berkembang di Desa Susukan. Ia juga menyebut telah berkomunikasi dengan Joni serta melakukan koordinasi secara singkat dengan aparat penegak hukum terkait.
Berdasarkan penelaahan awal tersebut, Sofyan berpandangan persoalan penyewaan lahan desa yang diketahuinya lebih berkaitan dengan aspek administrasi pemerintahan dan hubungan keperdataan dalam perjanjian kerja sama.
Meski demikian, ia menegaskan pentingnya melihat dokumen dan fakta secara menyeluruh sebelum menarik kesimpulan mengenai persoalan hukum.
Menurut Sofyan, tidak semua persoalan yang muncul dalam pelaksanaan kebijakan pemerintahan dapat langsung disimpulkan sebagai tindak pidana. Penilaiannya harus mempertimbangkan aspek hukum yang relevan dan hasil pemeriksaan pihak berwenang.
Jangan Sampai Menjadi Alat Menjatuhkan Calon
Sofyan mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya, terlebih menjelang pelaksanaan pilkades.
Ia menilai, penyebaran informasi tanpa pemeriksaan yang memadai dapat membentuk opini publik dan berpotensi merugikan pihak tertentu.
“Masyarakat harus bijak dan cermat untuk menerima segala informasi terkait pokok persoalan ini agar informasi-informasi itu tidak menyesatkan,” katanya.
Menurut dia, kritik terhadap calon kepala desa tetap diperbolehkan sebagai bagian dari demokrasi. Namun, kritik tersebut harus disampaikan secara bertanggung jawab dan tidak didasarkan pada tudingan yang belum terverifikasi.
Sofyan juga mengingatkan agar informasi yang beredar tidak dimanfaatkan untuk menjatuhkan salah satu kandidat.
Ia berharap masyarakat dapat menjaga suasana tetap kondusif dan memberikan ruang bagi setiap pihak untuk menjelaskan persoalan berdasarkan fakta.
Di tengah dinamika menjelang Pilkades Susukan, masyarakat diharapkan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan. Setiap tudingan perlu diuji melalui bukti dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan agar persaingan politik tetap berlangsung sehat.









Tinggalkan Balasan