DEPOK | HARIAN7.COM — Pengadilan Negeri Depok kembali menggelar sidang kedua atas gugatan hukum yang diajukan oleh Edmon Johan terhadap sejumlah pengurus Kadin Kota Depok. Agenda persidangan kali ini masih berfokus pada tahap awal, yakni pemeriksaan identitas para pihak yang berperkara.

​Kuasa hukum Tergugat I (Miftah), Turut Tergugat II (Sri Heryanti), dan Turut Tergugat IV (Askinanti), Andi Tatang Supriyadi , mengonfirmasi kehadiran timnya dalam persidangan tersebut.

​”Hari ini kami menghadiri agenda persidangan. Dalam jadwal hari ini hanya pemeriksaan identitas para pihak, nanti dijadwalkan lagi minggu depan untuk melengkapi berkas-berkas kekurangan dari para pihak. Untuk pokok perkaranya sendiri ini belum masuk, karena baru pemanggilan dan pemeriksaan identitas,” ujar Andi Tatang saat ditemui usai persidangan di PN Depok, Selasa (29/9/2026)

​Mempertanyakan Legal Standing Penggugat

​Meski persidangan belum memasuki materi pokok perkara, Andi Tatang menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah hukum untuk merespons seluruh poin gugatan yang dilayangkan Edmon Johan. Salah satu poin utama yang akan disoroti adalah legal standing atau hak kedudukan hukum penggugat.

​Menurut Andi Tatang , terdapat mekanisme internal organisasi yang seharusnya dipenuhi terlebih dahulu sebelum membawa persoalan tersebut ke ranah peradilan formal.

​”Ada mekanisme gugatan yang harus terpenuhi sebagai syarat formil dan materil. Ada persoalan organisasi yang tidak harus digugat di pengadilan, tetapi diselesaikan di tingkat organisasi. Nah, tentunya ini akan menjadi jawaban-jawaban kami di dalam jawaban gugatan,” jelasnya.

​Ia menambahkan, apabila dalam proses mediasi mendatang tidak tercapai kesepakatan damai, pihak tergugat siap menghadapi jalannya persidangan hingga tuntas.

​”Prinsipnya kami sangat berkeyakinan bahwa perkara ini seharusnya tidak sampai ke pengadilan. Tetapi ya kembali lagi, semua orang mempunyai hak hukum, silakan saja. Kami sangat siap dengan strategi kami dan tidak ada istilah mundur sejengkal pun. Kami akan memberikan pemahaman terkait organisasi yang benar itu seperti apa,” tegas Andi Tatang

​Tanggapan Soal Status Keanggotaan Kadin Depok

​Andi tatang menjelaskan latar belakang dinamika di tubuh Kadin Kota Depok yang menjadi pemicu perselisihan tersebut. Menurutnya,Edmon Johan memang sempat ditunjuk dalam rapat pleno internal untuk menjalankan tugas sementara hingga pelaksanaan Musyawarah Kota (Mukota) Kadin Depok.

​Namun, Andi Tatang menekankan bahwa secara administratif dan keorganisasian berdasarkan AD/ART, status Pengganti Interim/Penjabat (Pj) tersebut belum sah secara hukum karena belum terbitnya Surat Keputusan (SK) resmi dari pengurus tingkat provinsi.

​”Di dalam organisasi Kadin itu ada aturan, Peraturan Organisasi (PO), dan mekanisme pemilihan ketua yang diatur dalam AD/ART. Memang betul beberapa waktu lalu pernah diadakan rapat pleno berkaitan dengan posisi Saudara Edmon, penunjukannya sebagai pengganti sementara tugasnya hanya mengantarkan sampai Mukota Kadin Kota Depok,” papar kuasa hukum Andi Tatang supriyadi

​”Dalam perjalanannya, pengajuan SK diajukan ke Jawa Barat, tetapi di Jawa Barat belum dikeluarkan SK sehingga itu belum berlaku. Sehingga pada saat Saudara Edmon mengaku sebagai PAW atau Pj, secara legal standing belum bisa dibuktikan bahwa dia mempunyai hak atas nama Ketua Kadin,” lanjutnya.

​Mengutamakan Hubungan Baik

​Meski siap menghadapi proses hukum yang berjalan, Andi menyebut bahwa hubungan personal antara pihak tergugat dan Edmon sejauh ini terjalin dengan baik sebagai rekan sejawat. Pihaknya juga menegaskan tidak berandai-andai melakukan gugatan rekonvensi (gugatan balik) apabila gugatan Edmon nantinya ditolak oleh majelis hakim.

​”Kita bicara bukan masalah menang atau kalah, gugatan itu ada yang dikabulkan dan ada yang ditolak. Kalau gugatan mereka ditolak, kami tidak akan melakukan gugatan balik. Kita semua berkawan dan berteman dengan Bang Edmon. Sebelum ada gugatan, kita diskusi baik-baik semuanya. Hanya mungkin ada ketidakpuasan secara personal sehingga Bang Edmon melakukan gugatan melalui penasihat hukumnya,” pungkas Andi Tatang Supriyadi