UNGARAN,HARIAN7.COM – Polres Semarang bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Semarang melaksanakan asesmen dan pendampingan terkait dugaan perundungan anak di lingkungan sekolah. Langkah penanganan ini juga melibatkan pihak yayasan, sekolah, serta orang tua atau wali murid.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Wisma Jateng, Jl. Letjen Suprapto, Ungaran, Kabupaten Semarang pada Rabu (30/9/2026). Asesmen ini merupakan tindak lanjut atas dugaan perundungan siswa kelas IV SD Hj.Isriati yang terjadi pada Rabu (23/9/2026) lalu sekitar pukul 13.00 WIB di salah satu ruang kelas di Ungaran. Karena seluruh pihak yang terlibat masih berusia anak-anak, proses penanganan dilakukan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan psikologis.
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP M. Bodia Teja Lelana, menyampaikan bahwa penanganan dugaan kasus ini bertumpu pada perlindungan anak dan koordinasi lintas instansi.
“Kami mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Karena pihak yang terlibat masih di bawah umur, diperlukan pendekatan cermat dengan memperhatikan kondisi psikologis, hak pendidikan, serta dampak terhadap tumbuh kembang mereka,” ujar AKP Bodia.
Dalam pertemuan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Semarang berdiskusi langsung dengan Kepala DP3AKB, ketua yayasan, kepala sekolah, tim guru, serta orang tua wali. Pertemuan bertujuan untuk melakukan asesmen, mengklarifikasi kronologi, serta memfasilitasi musyawarah.
Berdasarkan hasil pertemuan awal, pihak pelapor menyatakan tidak akan mengajukan tuntutan materiil maupun pidana. Pelapor berharap anaknya tetap dapat melanjutkan pendidikan di sekolah tersebut dengan jaminan peningkatan pengawasan. Di sisi lain, orang tua dari anak-anak yang terlibat juga berharap persoalan ini selesai sepenuhnya secara kekeluargaan.
Merespons kejadian ini, pihak yayasan dan sekolah berkomitmen melakukan evaluasi total. Sekolah berencana menambah petugas keamanan keliling, memperbanyak kamera pengawas (CCTV), serta membentuk tim khusus pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah.
AKP Bodia menambahkan, Polres Semarang dan DP3AKB akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk memfasilitasi pendampingan psikososial untuk memulihkan kondisi emosional anak. Beliau juga mengimbau agar peristiwa ini menjadi bahan evaluasi bersama.
“Sekolah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak untuk belajar dan berinteraksi tanpa rasa takut. Pencegahan ini membutuhkan keterlibatan semua pihak, mulai dari sekolah, orang tua, hingga masyarakat,” pungkasnya.(*)









Tinggalkan Balasan